1,866 views

Sidang Gugatan Suleman Secara E-Court Di PTUN Medan Ditunda Karena Jawaban Tergugat Belum Siap

LIPUTANHUKUM.COM: Sidang Perkara Nomor: 56/ G/ 2024/ PTUN.Mdn terkait gugatan Kepala Dusun (Kadus) Montong Desa Silumajang Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Suleman atas pemberhentiannya oleh Kepala Desa Silumajang yang dilaksanakan secara E Court (Elektronik) pada hari ini (Kamis, 27/96)2024) ditunda ke Minggu depan (Kamis, 04/07/2024).

Penundaan sidang hari ini dengan agenda penyampaian jawaban Tergugat melalui E Court dikarenakan jawaban dari Pihak Tergugat belum siap. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada hari Kamis (04/07/2024) yang akan datang dengan jadwal yang sama yakni penyampaian jawaban Tergugat melalui E Court.

Informasi ini didapatkan dari Kuasa Hukumnya Suleman. ” Persidangan dengan agenda penyampaian jawaban tergugat melalui e court (elektronik) hari ini ditunda dikarenakan jawaban dari tergugat belum siap. Persidangan selanjutnya ditetapkan pada kamis tanggal 4 Juli 2024 dengan agenda kesempatan terakhir penyampaian jawaban Tergugat yang dilaksanakan melalui e court pengadilan TUN ” tandas Kuasa Hukum Suleman dari LAW FIRM TF & PARTNERS Muji Nuddin Ritonga, SH, MH melalui WhatsAppnya (Kamis, 27/06/2024) Pukul 23.34 WIB.

Seperti pemberitaan liputanhukum.com sebelumnya, bahwa  dalam Petitumnya, Suleman melalui Kuasa Hukumnya dari LAW FIRM TF & PARTNERS memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Cq Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa:

1) Keputusan Kepala Desa Silumajang Nomor: 400.10.2/ 2/ Pem/ 2024, tentang Pemberhentian Kepala Dusun Montong, Desa Silumajang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara Tanggal 03 Januari 2024, atas nama Suleman Munthe;

2) Surat Perintah Tugas Nomor: 400.10.2/05/SIL/I/2024 atas nama Atas Munthe sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dusun Montong tanggal 04 Januari 2024;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan tata usaha negara berupa:

1) Keputusan Kepala Desa Silumajang Nomor: 400.10.2/ 2/ Pem/ 2024, tentang Pemberhentian Kepala Dusun Montong, Desa Silumajang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara Tanggal 03 Januari 2024, atas nama Suleman Munthe;

2) Surat Perintah Tugas Nomor: 400.10.2/ 05/ SIL/ I/ 2024 atas nama Atas Munthe sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dusun Montong tanggal 04 Januari 2024;

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/ setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.

Sidang Perkara Nomor: 56/ G/ 2024/ PTUN.Mdn tertanggal 7 Mei 2024 ini sudah berlangsung sebanyak enam kali. Banyak Masyarakat khususnya warga Labura yang menunggu hasil akhir dari persidangan ini. ” Persidangan seperti ini jarang terjadi. Karenanya kami warga antusias menunggu putusannya. Semoga putusan Majelis Hakim yang menyidangkannya merupakan putusan yang adil  ” ujar salah seorang Warga Labura yang mengaku bernama Inel ketika dimintai pendapatnya di salah satu Cafe di kawasan Simpang Marbau Labura (Kamis, 27/06/2024). (Buyung/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.