2,606 views

Sengketa Tanah Di Putir Dusun Montong Silumajang-Labura Seperti Mengurai Benang Kusut

LABURA-LH: Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai Nara Sumber bahwa diduga kuat telah terjadi silang sengketa atas Hak Atas Tanah (HAT) di Area Putir Dusun Montong Desa Silumajang Kecamatan Na: IX-X, Kabupaten Labuhambatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara.

Salah satu pihak yang memiliki HAT di Area Putir ini adalah almarhum HE seluas lebih kurang 268 Hektare berisi Kebun Sawit. Hal ini sesuai dengan Akte Notaris Nomor 08 Tahun 2019 (10 Desember) tentang Perjanjian Pengelolaan Kebun Sawit antara HE sebagai Pemilik dan PD sebagai Pihak Pengelola.

Pada Pasal 3 Akte Perjanjian tersebut, hak kelola itu berlaku selama 5 Tahun terhitung sejak 10 Desember 2019 dan berakhir 10 Desember 2024. Artinya, sampai berita ini ditayangkan perjanjian itu masih berlaku.

Hal yang menarik sesuai Akte Perjanjian Nomor 08 Tahun 2019 itu antara lain adalah bahwa PIHAK PERTAMA dalam hal ini  PD sebagai Pihak Pengelola mempunyai kewajiban membayar pajak. Hal ini diatur pada Pasal 6 huruf g. ” Membayar biaya pajak-pajak, yaitu: 1) Pajak Bumi dan Bangunan kebun, 2) pajak penghasilan atas penjualan sawit, 3) Pajak/Retribusi yang berlaku saat ini ataupun yang diberlakukan dikemudian hari, dan 4) pajak-pajak tersebut dibayarkan oleh Pihak Pertama secara reguler dan teratur ” demikian bunyi salah satu pasal pada akte perjanjian tersebut.

Yang menjadi persoalan, menurut informasi yang didapatkan dari Kepala Dusun (Kadus) Montong dan atau mantan Kadus Montong Suleman, bahwa pajak sesuai yang dicantumkan pada Akte Perjanjian tersebut belum pernah dibayarkan sejak hak kelola diberikan kepada PD. ” Sampai saat ini, yang saya tau, belum pernah PBB nya dibayar. Surat tagihan SPPT pajaknya selalu saya serahkan sama beliau (PD) ” pungkas Suleman kepada liputanhukum.com (Senin, 24/06/2024).

Masih menurut Kadus/Mantan Kadus Suleman, bahwa meningkatnya sengketa lahan di wilayahnya ini terjadi setelah PD menjadi pengelola lahan milik almarhum HE sesuai Akte Perjanjian Pengelolaan.  ” Setelah pengelolaan lahan kebun milik HE diambil alihnya (PD) maka semakin meningkatlah sengketa lahan di Area Putir ini. Termasuk dengan Bapak Saragih yang mana menantunya Wilson Manalu ada punya lahan di lokasi Putri itu. Padahal sebelumnya, waktu masih milik Akiang, kemudian dijual sama Hartawan, dikelola Pak Ginting, dan yang lainnya, tak pernah terjadi persoalan. Aman-aman saja ” tandas Kadus Montong yang sekarang sedang menggugat Kades Silumajang di PTUN Medan atas pemberhentiannya secara sepihak.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Pihak Keluarga Wilson Manalu, salah satu pihak yang merasa dirugikan PD, melalui Kuasa Khususnya Abdi Yudha Saragih, SH, MH,  menjelaskan bahwa pihaknya merasa dirugikan PD sejak tahun 2019. Hal ini termuat dalam Surat Laporan dan Pengaduan Nomor: 01/KHK/X/2023 Tertanggal 27 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Abdi Yudha Saragih, SH, MH sebagai Kuasa Khusus Keluarga dari Wilson Manalu.

Dalam surat Laporan dan Pengaduan yang ditujukan kepada Kades Silumajang dan Kadus Montong, Pihak Wilson Manalu melaporkan dan mengadukan pencurian buah sawit dari lahan mereka, dan perusakan patok batas areal kebun/ladang milik mereka.

Pada poin 2 surat laporan dan pengaduan itu, Pihak Wilson menjelaskan bahwa ” sejak sekitar tahun 2019 pengelolaan lahan kebun tersebut menjadi tidak maksimal akibat dikarenakan hasil sawit dari tanah tersebut diduga kuat diambil alih dan/atau dipanen oleh oleh orang yang diketahui bernama (PD) dengan memerintahkan mandornya yang bernama (AT) serta pekerja panennya untuk memanen sawit yang berada di tanah milik kami tersebut. Akibat hal tersebut kami menderita kerugian materiil yang apabila ditotal hingga saat ini berkisar lebih kurang 100 Juta Rupiah ” bunyi surat itu yang dikutip atas izin Abdi Yudha Saragih, SH, MH (Selasa, 25/06/2023).

Selanjutnya, dalam poin 4 surat laporan dan pengaduan itu, disampaikan ” bahwa selanjutnya saat kami akan memanen buah kelapa sawit milik kami tersebut pada tanggal 26 Oktober 2023 ditemukan bahwa kelapa sawit tersebut sudah dipanen oleh orang yang tidak diketahui bahkan patok penanda batas yang kami buat pada tanggal 14 Oktober 2023 tersebut dalam keadaan rusak dan/atau hilang ” tandas Keluarga Wilson melalui surat tertulis itu.

Terkait surat laporan dan pengaduan yang dilayangkan oleh Pihak Keluarga Wilson, menurut Kuasa Khususny Abdi Yudha Saragih, bahwa pada tanggal 23 Juni 2024 telah ada undangan dari Pihak Kepala Desa Silumajang. ” Ada panggilan lisan kepada kami untuk hadir Minggu semalam tanggal 23 Juni 2024 dari Kades Silumajang Julpian Munthe untuk hadir di Kantor Desa Silumajang. Kami ke sana hadir, namun tidak ada orang. Kami telpon-telpon tidak aktif. Akhirnya kami ketemu PLT Kadus Montong Atas Munthe. Kadus Atas menyampaikan akan diadakan rescedule ” ujar Abdi melalui telepon selularnya (Selasa, 25/06/2024).

Sebagai clossing statement, Abdi Yudha Saragih menyampaikan, ”  pada prinsifnya kita mau menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi kalau secara kekeluargaan pun, baik itu Kepala Desa maupun terduga tadi itu Si (PD) tidak mau, pasti kita akan  menpuh jalur hukum ” tutup  Abdi.

Pihak lain yang berhasil diwawancarai adalah Buyung Munthe, mengaku pernah bekerja untuk PD membantu mengelola lahan khususnya di bidang tapal batas antara almarhum HE dengan Warga Masyarakat (Pihak Ketiga) teman berbatas. Menurut Buyung, selama dirinya bekerja untuk PD ada 5 pihak ketiga yang sengketa dengan lahan HE yang dikelola PD. ” Kelima pihak yang dimaksud adalah Naruddin Munthe seluas lebih kurang 4 hektare , Wilson Manalu seluas lebih kurang 3 hektare, Selamat Munthe seluas lebih kurang 3 hektare , Maju Munthe seluas lebih kurang 2 hektare , Ahmad Sipahutar seluas lebih kurang 1 hektare  ” jelas Buyung Munthe (Senin, 24/06/2024) di salah satu Cafe di daerah Simpang Marbau Labura

Ketika dicecar lebih lanjut, dari kelima pihak ketiga yang bersengketa dengan HE/PD, siapa akhirnya yang memenangkan perkara, Buyung menjawab, ” kami dalam perlawanan (perkara dengan pihak ketiga teman batas) tetap kalah ” jawabnya singkat.

Masih terkait sengketa lahan di Putir, Syahrinel Munthe salah seorang yang mengaku pernah dipanggil oleh pihak Penyidik  Polres Labuhanbatu sebagai saksi terkait sengketa lahan di Putir, menerangkan ” saya pernah turut diminta kesaksian oleh penyidik Polres Labuhanbatu atas perkara antara Hartawan dengan Naruddin Munthe. Saat itu katanya akan ada gelar perkara. Surat Panggilan  dari penyidik sebenarnya kepada  Hartawan, tapi saya diajaknya dan akhirnya saya ikut dimintai keterangan sebagai saksi ” ujar Syahrinel melalui telepon selularnya (Selasa, 25/06/2024).

Ketika ditanya lebih lanjut, bagaimana status hukum dari perkara itu, Syahrinel menjawab ” Sudah sampai ke penyidikan terbukti gelar perkara. Namun dalam perkembangannya pelapor meninggal dunia.  Saya pun sudah tidak mengikutinya lagi ” tungkas Syahrinel.

Sementara itu, ketika terkait hal ini dikonfirmasi dan atau diklarifikasi kepada Kades Simujang Julpian Munthe, yang bersangkutan menyatakan untuk terkait sengketa lahan Wilson Manalu akan dilakukan pengecekan dan besok Rabu (26/06/3024). ” Besok kami akan ke lapangan untuk menyelesaikan kasus itu ” ujar Kades Julpian Munthe melalui telepon selularnya (Selasa Malam, 25/06/2024).

Ketika dipertanyakan tentang surat Laporan dan Pengaduan dari Keluarga Wilson Malau Nomor: 01/KHK/X/2023 tertanggal 27 Oktober 2023 yang disampaikan Kuasa Khususnya Abdi Yudha Saragih, Kades Silumajang itu menyampaikan, ” betul itu sudah lama itu. Besok lah kami turun ke lapangan untuk menyelesaikan itu. Mudah-maudahan bisa kami mediasi dan selesaikan secara kekeluargaan ” kata Julpian Munthe.

Sewaktu hal ini dikonfirmasi dan atau diklarifikasi kepada PD melalui telepon selularnya, yang bersangkutan mengangat handphonenya. Ketika dipertanyakan apakah benar yang bersangkutan ada menandatangani Akte Perjanjian Pengelolaan Kebun Sawit Nomor 08 Tertanggal 10 Desember 2019 dengan almarhum HE, yang bersangkutan mengatakan tidak bisa menjawabnya. ” Gak bisa kujawab itu bah (dalam bahasa Mandailing) ” tandasnya (Selasa, 25/06/2024).

Ketika dipertanyakan kenapa gak mau dan atau tidak bisa  menjawabnya, PD menjawab lagi ” Aku swastanya aku, gak bisa kujawab itu (dalam bahasa Mandailing) ” kata PD mengelak untuk menjawab.

Terkait Sengketa lahan Putir, pertanyaan yang paling mendasar adalah apa dan siapa yang menyebabkan terjadi saling sengketa dan timpang tindih HAT di Area Putir ini ? Tim Investigasi liputanhukum.com akan berupaya mengungkapnya secara faktual, obyektif dan berimbang pada pemberitaan berikutnya.

Sebagai catatan masih banyak daftar nama/pihak terkait yang akan dikonfirmasi dan atau diklarifikasi terkait silang sengketa tanah Putir ini dengan harapan semoga benang kusut ini dapat diurai satu demi satu sehingga tampak terang benderang. Semuanya akan masuk pada agenda investigasi lanjutan yang hasilnya akan dipublikasi pada edisi yang akan datang. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.