LIPUTANHUKUM.COM: Sidang Gugatan Kadus Montong Desa Silumajang Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Suleman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Perkara Nomor : 56/ G/ 2024/ PTUN.Mdn memasuki babak baru. Hari ini (Kamis, 20/06/2024), persidangan memasuki agenda Pembacaan Gugatan Melalui E-Court (Elektronik).
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukumnya Suleman dari LAW FIRM TF & PARTNERS. ” Persidangan hari sudah selesai dengan agenda pembacaan gugatan melalui e_court (elektronik). Persidngan selanjutnya ditetapkan pada Kamis mendatang tanggal 27 Juni 2024 Pukul 10.00 WIB dengan agenda penyampaian jawaban Tergugat yang dilaksanakan melalui e_court PTUN Medan ” ujar Kuasa Hukum Suleman dari LAW FIRM TF & PARTNERS Muji Nuddin Ritonga, SH, MH melalui WhatsAppnya (Kamis, 20/06/2024) Pukul 12.51 WIB.
Sementara itu, masih menurut informasi yang didapatkan dari Kuasa Hukum Penggugat Muji Nuddin Ritonga, SH, MH, bahwa persidangan berikutnya akan dilaksanakan pada Minggu depan (Kamis, 27/06/2024) Pukul 10.00 WIB dengan agenda penyampaian jawaban Tergugat yang dilaksanakan melalui e_court oleh PTUN Medan.
Adapun yang menjadi Obyek Sengketa dalam perkara ini adalah:
1. Keputusan Kepala Desa Silumajang Nomor: 400.10.2/2/Pem/2024, tentang Pemberhentian Kepala Dusun Montong, Desa Silumajang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara Tanggal 03 Januari 2024, atas nama Suleman Munthe; dan
2. Surat Perintah Tugas Nomor: 400.10.2/05/SIL/I/2024 atas nama Atas Munthe sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dusun Montong tanggal 04 Januari 2024.
DalamĀ Petitumnya, Suleman melalui Kuasa Hukumnya dari LAW FIRM TF & PARTNERS memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Cq Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
1) Keputusan Kepala Desa Silumajang Nomor: 400.10.2/ 2/ Pem/ 2024, tentang Pemberhentian Kepala Dusun Montong, Desa Silumajang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara Tanggal 03 Januari 2024, atas nama Suleman Munthe;
2) Surat Perintah Tugas Nomor: 400.10.2/05/SIL/I/2024 atas nama Atas Munthe sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dusun Montong tanggal 04 Januari 2024;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan tata usaha negara berupa:
1) Keputusan Kepala Desa Silumajang Nomor: 400.10.2/ 2/ Pem/ 2024, tentang Pemberhentian Kepala Dusun Montong, Desa Silumajang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara Tanggal 03 Januari 2024, atas nama Suleman Munthe;
2) Surat Perintah Tugas Nomor: 400.10.2/ 05/ SIL/ I/ 2024 atas nama Atas Munthe sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dusun Montong tanggal 04 Januari 2024;
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/ setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. (Red)