LABUHANBATU-LH: Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin oleh Ipda Rahmadhan Hilal berhasil ungkap kasus Narkotika Jenis sabu berinisial ASR Alias Agus, laki-laki, Islam, 55 thn, wiraswasta penduduk Jl. Yosudarso Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH menerangkan pada hari Senin (17/06/2024) bahwa Tim Opsnal Satres Narkoba pada hari Kamis, 13/06/2024 sekira pukul 00.30.Wib di Gang Ketapel Kel. Sirondurung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Atas informasi dari masyarakat berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial ASR Als Agus berikut barang bukti yang ada padanya yakni 01 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan sabu-sabu dengan berat 11.82 gram bruto, 01 (satu) buah Timbangan warna silver, 01 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 02 (dua) buah dompet emas warna pink.
Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap tersangka ASR Als Agus bahwa barang tersebut di dapat dari seorang laki-laki berinisial RT yang beralamat di Brayan kota Medan. Hingga kini Satres Narkoba Polres Labuhanbatu belum menemukan RT.
Kemudian tersangka ASR Als Agus beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, SH mengatakan tersangka ASR Als Agus kini ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(HMS/Red)