315 views

Pelabuhan Batu Ampar, Persero Batam Bakal Terjerat Masalah Hukum

BATAM-LH: Pengelolaan dan pengembangan pelabuhan Batu Ampar yang saat ini dilakukan PT Persero Batam bakal memasuki situasi yang rumit bahkan bakal terjerat masalah hukum. Dimana sebelum ditunjuk secara langsung sebagai pengelola, pelabuhan sudah menyimpan banyak masalah.

Berbagai masalah itu belum di-clear-kan, yang diduga justru PT. Persero Batam yang bakal dijadikan tameng ketika masalah-masalah tersebut mencuat ke permukaan bahkan masuk dalam rana proses hukum aparat penegak hukum. Pertama proyek pembangunan dermaga utara yang dikerjakan tahun 2014-2016 yang diduga tidak sesuai spesifikasi, dan kabarnya hingga saat ini belum ada serah terima proyek. Dermaga utara sedianya dibangun sepanjang 800 meter, namun dalam pelaksanaannya hanya 670 meter dengan lebar 50 meter. Kedua, proyek revitalisasi dan pendalaman kolam serta alur dermaga utara tahun 2022-2023 yang gagal total karena berbagai masalah teknik.

Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari kepada awak media. ” Semua itu ada potensi kerugian negara akibat kesalahan teknik atau bahkan dugaan manipulasi anggaran. Artinya ada potensi tindak pidana korupsi ” pungkas  Cak Ta’in Komari (Selasa (28/05/2024).

Menurut Cak Ta’in, proses lelang yang memenangkan PT Wika sebagai pelaksana pembangunan dermaga itu juga menjadi tanda tanya, karena PT Wika bukan spesifikasi kontruksi pelabuhan tapi lebih pada kontruksi bangunan gedung, jalan maupun jembatan. Selain itu, pada bangunan dermaga utara itu tidak ditinggalkan legacy atau tanda bahwa itu karya yang dikerjakan PT Wika sebagaimana umumnya. ” Bahkan ada informasi kalau proyek pembangunan dermaga utara pelabuhan Batu Ampar itu hingga saat ini belum ada serah terima ” ujar Cak Ta’in.

Masih menurut Cak Ta’in, Setelah mundurnya PT. Pelindo II tahun 2020, BP Batam memaksakan diri mencoba menyelesaikan masalah dengan mengadakan proyek revitalisasi dan pendalaman kolam dermaga serta alur tahun 2022-2023. Proyek yang diduga menelan anggaran hingga Rp 100 miliar itu dinilai gagal dan diputuskan kontraknya awal 2023.

” Pasca gagalnya proyek revitalisasi itu, BP Batam menunjuk langsung pada PT Persero Batam sebagai pengelola pelabuhan Batu Ampar melalui kerjasama konsesi ” jelas Cak Ta’in.

Lebih lanjut mantan dosen Unrika Batam itu menegaskan, kegagalan proyek revitalisasi hingga pemutusan kontrak itu masalah hukum. ” Mestinya kan diselesaikan dulu masalahnya karena ada penggunaan anggaran negara cukup besar, tiba-tiba langsung menunjuk PT. Persero Batam seolah sengaja untuk menutup kesalahan sebelumnya ” tandasnya.

Aktivis yang dikenal vokal itu melanjutkan, apalagi masalah pelabuhan Batu Ampar itu masuk ke ranah hukum maka PT Persero Batam lah yang menjadi pintu masuk proses, meskipun secara hukum pelaku itu sendiri yang harus bertanggung jawab. ” Apalagi bermodal kerjasama dengan BP Batam itu, PT Persero Batam mendapat kucuran dana sangat besar ” tutup Ta’in. (Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.