4,457 views

JAM Minta Kejari Periksa Penggunaan APBDes Sei Nahodaris

LABUHANBATU-LH: Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Kabupaten Labuhanbatu Raya meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu memeriksa penggunaan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Desa Sei Nahodaris Tahun Anggaran (TA) 2023/2024. Pasalnya penggunaan Anggaran Dana Desa Sei Nahodaris tertutup, diduga syarat korupsi.

Hal tersebut disampaikan langsung JAM melalui Jepril Harefa saat dikonfirmasi liputanhukum.com untuk diminta tanggapannya. ” Pemerintah desa seharusnya transparan dalam penggunaan dana desa, agar masyarakat mengetahui kemana saja digunakan uang miliaran tersebut, bukan tertutup, ada apa ? ” ujarnya (Sabtu, 11/05/2024).

Pemasangan Plang Baliho yang menerangkan tentang penggunaan dana, desa lanjut Jepril, ” suatu kewajiban pemerintah desa untuk mempublikasikannya dengan cara memasang plang baliho di sekitar kantor kepala desa, agar masyarakat menggetahui kemana dana desa tersebut diperuntukan ” tandas Jefril.

Jefril juga menjelaskan bahwa transparansi dalam penggunaan anggaran dana desa yang bersumber dari APBN sudah diatur dalam undang-undang. ” Kan sudah jelas, setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi sesuai Pasal 28 f UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa ” lanjutnya.

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN disebutkan: ” Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat “.

Selanjutnya, dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa disebutkan:

(1) Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

(2) Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat desa.

Kemudian ditambah dengan instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa yang memerintahkan seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan.

Atas ketertutupan pemerintah Desa Sei Nahodaris tersebut, ” Kami dari Jaringan Aktivis Mahasiswa Meminta Kejari Rantau Prapat memeriksa penggunaan anggaran dana desa Sei Nahodaris T.a 2023/2024 ” pungkasnya.

Kepala Desa Sei Nahodaris Nuriadi saat dikonfirmasi untuk diminta tanggapan dan klarifikasi melalui WhatsAppnya dibalas dengan singakat. “Lanjutkan bang ” balas Nuriadi (Sabtu, 11/05/2024).

(Edy Syahputra Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.