1,506 views

Tiga Hakim Konstitusi “Dissenting Opinion” Pada Putusan Perkara PHPU Presiden 2024

LIPUTANHUKUM.COM: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) telah memutuskan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 1/ PHPU.PRES-XXII/ 2024 dan Nomor: 2 PHPU.PRES-XXII/ 2024. Hasilnya, Hakim MK memutuskan menolak seluruhnya permononan yang diajukan Paslon 1 dan Paslon 3. ” Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya ” pungkas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusannya (Senin, 22/04/2024).

Yang menarik dan unik, bahkan menurut pendapat Mantan Ketua MK Prof Mahfud MD yang juga merupakan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 03 sekaligus Pemohon Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024, menyampaikan bahwa baru kali ini MK memutuskan perkara PHPU Pilpres ada Dissenting Opinion (beda pendapat). “ Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ada Dissenting Opinion (beda pendapat) ” tandas Mahfud MD seusai mengikuti langsung pembacaan putusan itu di Gedung MK (Senin, 22/04/2024).

Dari delapan Hakim MK (Dr. Suhartoyo S.H., M.H. (Ketua), Prof. Dr. Saldi Isra, S.H, Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H, dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.) Tiga Orang diantaranya menyatakan Dissenting Opinion. Ketiga Hakim Konstitusi tersebut adalah Prof. Dr. Saldi Isra, S.H, Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum.

Terkait 3 Hakim Konstitusi yang menyatakan Dissenting Opinion, Prof Mahfud MD menyatakan, “ Memutuskan sengketa pilpres baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah ” tandas Ketua MK Periode 2008-2013 itu sebagaimana disadur dari mkri.id VERSI BARU (Senin, 22/04/2024).

Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon AMIN DR Refly Harun mengapresiasi sikap 3 Hakim Konstitusi yang melakukan Dissenting Opinion. Refly menyebut ketiga Hakim Konstitusi itu luar biasa. Menurutnya, walaupun secara formal permohonan belum dikabulkan MK, tetapi terdapat Tiga Hakim Konstitusi yang luar biasa. “ Tiga hakim konstitusi ini merupakan tiga profesor ketiganya yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat “ tandas Refly usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Gedung MK (Senin, 22/04/2024).

“ Jadi kalau kita ingin melihat putusan yang mencerdaskan adalah apa yang disampaikan tiga dissenter. Yang menarik adalah kalau cara pendekatannya sengketa pilpres seperti lima hakim konstitusi maka tidak akan pernah permohonan pilpres itu dikabulkan dalam speedy trial seperti ini. Tadi kan dikatakan tidak cukup bukti, kemudian tidak menyertakan saksi dan ahli. Padahal mereka sendiri mengatakan membatasi saksi dan ahli 19 saja. Itu kan tidak mungkin hanya satu hari untuk membuktikan. Untunglah Prof. Saldi Isra mengatakan seharusnya sidang seperti ini adalah sarana untuk menambah keyakinan hakim “ papar Refly Harun.

Hal senada juga disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 01 AMIN Ari Yusuf Amir. “ Kami dari Kuasa Hukum 01 bersyukur Alhamdulillah ternyata di MK masih ada tiga hakim yang betul-betul menunjukkan kenegarawannya. Jadi, kalau kita simak putusan dissenting opinion dari tiga hakim tersebut betul-betul luar biasa hanya ini terjadi dalam sekali dan itu menunjukkan bahwa apa yang didalilkannya sama pemikirannya dengan para hakim tersebut. Kedua, kalau selama ini perdebatan MK berwenang atau tidak, ternyata delapan hakimnya memutuskan bahwa MK berwenang. Jadi MK betul-betul sesuai dengan apa yang didalilkan. Tidak hanya Mahkamah Kalkulator “ Ujar Ketua Tim Kuasa Hukum AMIN tersebut (Senin, 22/04/2024). (Dewi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.