JAKARTA-LH: Akhirnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin (AMIN) dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud pada hari ini Senin (22/04/2022) Pukul 09.00 WIB di Gedung MK Jalan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat.
Di awal persidangan, Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi MK Suhartoyo meminta supaya pembacaan putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dibacakan oleh majelis hakim MK tak diinterupsi para pihak yang hadir. ” Kami ingatkan kepada semua mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi, selama persidangan ini ” pungkas Suhartoyo (22/04/2024).
Selain itu, Suhartoyo juga mengatakan Majelis Makim MK hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokok saja. Sementara selebihnya dianggap dibacakan.
Dalam amar putusannya tentang Sidang Perkara Nomor 1/ PHPU.PRES-XXII/ 2024 dan Nomor 2 PHPU.PRES-XXII/ 2024, MK yang dikutif secara LIVE dari Sidang Pembacaan Putusan dari Gedung MK, menetapkan: ” Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya ” pungkas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusannya (Senin, 22/04/2024).
Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Tidak ada dissenting opinion dalam putusan tersebut.
Adapun putusan tidak bulat. Tiga hakim menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Putusan disidangkan dan dibacakan oleh 8 Orang Hakim Konstitsi yakni Dr. Suhartoyo S.H., M.H. (Ketua), Prof. Dr. Saldi Isra, S.H, Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H, dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak dapat turut menyidangkan akibat terkena sanksi etik yang ditetapkan MK-MK.
Pembacaan Putusan yang berjalan selama kurang lebih 4 jam terhitung sejak Pukul 09.00 WIB hingga Pukul 13.20 WIB ini dihadiri langsung di ruang sidang MK oleh Paslon AMIN (Anies-Muhaimin) bersama Tim Hukumnya serta Paslon Ganjar-Mahfud bersama Tim Hukumnya.
Dalam pertimbangannya, hampir semua permohonan yang dilalilkan oleh Pemohon dianggap Mahkamah tidak terbukti, tidak berdasar, tidak beralasan, tidak dapat dibuktikan, dan sudah ditangani oleh Bawaslu sesuai kewenangannya. Selain itu, banyak hal dalil yang disampaikan oleh Pemohon yang bukan kewenangan Lembaga Negara Pengawal Konstitusi itu.
Sebagaimana diketahui bahwa pada tuntutan (Petitum) Paslon 01 (Rabu, 27/03/2022) yang dibacakan oleh Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tersebut berisi sejumlah tuntutan agar pemilihan presiden diulang dengan mendiskualifikasi calon pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau hanya mendiskualifikasi Gibran.
Berikut isi lengkap Petitum Paslon 01 AMIN:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;
3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
6. Memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang;
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.
ATAU
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;
3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan Calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka;
5. Memerintahkan TERMOHON untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 dengan diikuti oleh Calon Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti Calon Wakil Presiden;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dan pemungutan suara ulang:
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Kembali ke Dattarist.
SEMENTARA ITU, Petitum atau Tuntutan Paslon 01 Ganjar-Mahfud (Rabu, 27/03/2022) adalah:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;
3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat- lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini. (Dessy/Red)
