1,378 views

Kapolda Sumut Dapat Apresiasi Dari Warga Masyarakat Pancurbatu Atas Penangkapan Godol

LIPUTANHUKUM.COM: Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama jajarannya mendapat ucapan terima kasih dan apresiasi dari Aliansi Masyarakat khususnya Masyarakat Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara karena telah menangkap dan mengamankan Edi Suranta Gurusinga alias Godol. “ Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi karena telah menangkap Edi Suranta Gurusinga alias Godol ” pungkas salah satu warga yang mengatasnamakan dirinya dari Aliansi Masyarakat Pancurbatu (Minggu, 14/04/2024).

“ Dengan ditangkapnya Godol kehidupan masyarakat di Pancurbatu kembali nyaman tanpa adanya judi, narkoba serta letusan senjata api ” timbal emak-emak lainnya. 

Selanjutnya, warga masyarakat berharap agar Godol untuk tidak dibebaskan karena dikhawatirkan jika bebas akan berdampak terhadap anak-anak yang terjerumus dalam peredaran narkoba, judi serta kejahatan lainnya.

Penangkapan terhadap Godol, sudah sesuai orosedur. Hal ini ditandaskan Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nasution (Sabtu, 13/04/2024).

“ Berkas perkara tersangka atas nama Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan Nomor : BP/ 131/ III/ Res.1.17/ 2024/ Reskrim tanggal 26 Maret 2024 telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21, dan selanjutnya pada 3 April 2024 tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Kantor Cabang Kejaksaan Deliserdang di Lubuk Pakam (P22) ” ujar Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nasution (Sabtu, 13/04/2024).

Berdasarkan hal tersebut, maka penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai prosedur dan berkas perkaranya sudah memenuhi persyaratan sehingga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Lubuk Pakam. “ Terkait dugaan senjata api yang diamankan telah dilakukan pengecekan serta peyelidikan dan tidak terdaftar di buku register Dit Intelkam Polda Sumut sehingga bukan merupakan senjata organik TNI/Polri dan senjata itu terbukti adalah senjata ilegal dan dipastikan senpi tersebut ilegal ” tambah Kasi Humas Polrestabes Medan itu.  (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.