4,200 views

Setelah Sempat Diprotes, Akhirnya Kades Silumajang Membayar Semua Gaji Perangkat Desa Untuk 3 Bulan

LABURA-LH: Setelah sempat diprotes Para Perangkat Desa secara tertulis dan mendatangi langsung Kantor Desa Silumajang pada Sabtu (06/04/2024), akhirnya Kades Silumajang Julpian Munte membayar dan menyelesaikan semua gaji Perangkat Desa Silumajang Kecamatan Na: IX-X, Kabupaten Labuhambatu Utara (Labura) untuk 3 bulan gaji pada Minggu Malam (07/04/2024).

Pembayaran gaji semua perangkat desa ini dilakukan sesuai hasil musyawarah dan janji Kades Julpian pada Sabtu (06/04/2024) yang dilakukan di Kantor Desa. ” Saya akan selesaikan semuanya Besok ” pungkas Kades Silumajang Julpian Munte saat itu (Sabtu, 06/04/2024).

Sebagaimana diketahui, bahwa kasus keterlambatan pembayaran gaji ini terkuak ketika Para Perangkat Desa itu menyurati Kades dan BPD Silumajang pada Jum’at (05/04/2024). Sesuai Perihal Surat itu, para Perangkat Desa meminta agar gaji mereka sejak Januari hingga Maret 2024 (3 bulan) segera dibayarkan.

Atas dasar Surat dari Perangkat Desa itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Silumajang melayangkan surat undangan kepada Camat Na:IX-X, Kades Silumajang, Anggota BPD Silumajang, Perangkat Desa Silumajang, Staf Kaur/ Kasi Desa Silumajang, Kasat Linmas Desa Silumajang, dan KaPermintaan der Posyandu. Dalam surat undangan itu, BPD meminta untuk melakukan Musyawarah dan Klarifikasi oleh Kepala Desa menindaklanjuti Surat Perangkat Desa sebelumnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 mengamankan bahwa penghasilan tetap perangkat desa minimal sebagai berikut:

1. Sekdes sebesar Rp 2.224.420 per bulan;

2. Perangkat Desa selain Sekdes sebesar Rp 2.002.200 per bulan;

Selanjutnya dalam APBDes Silumajang Tahun Anggaran (TA) 2024 telah dianggarkan  Penghasilan Tetap Perangkat Desa Silumajang sebagai berikut:

1. Sekdes sebesar 2.224.500 per bulan;

2. Perangkat Desa selain Sekdes sebesar Rp 2.022.200 per bulan;

3. Staf Kaur/ Kasi sebesar Rp 1.000.000 per orang per bulan.

Dalam hubungannya dengan pembayaran gaji Perangkat Desa Silumajang ini untuk 3 bulan anggaran, ada hal yang menarik untuk ditelaah yakni terkait Gaji Kadus Montong Suleman.  Menurut pengakuannya, bahwa yang bersangkutan masih menerima gaji terhitung Januari , Pebruari, dan Maret. ” Alhamdulillah, saya juga dapat gaji barusan saya ambil untuk tiga bulan sejak bulan Januari hingga Maret ” tandasnya ketika dihubungi melalui Telepon Selularnya (Minggu Malam, 07/04/2024). 

Sebagaimana pemberitaan media ini sebelumnya, bahwa Suleman telah diberhentikan terhitung sejak 3 Januari 2024 sesuai Surat Keputusan Pemberhentian yang ditandatangani oleh Kades Silumajang Julpian Munte. Atas kebijakan dan atau keputusan pembayaran gaji untuk Suleman ini, sampai berita ini ditayangkan, belum dapat melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi kepada Kades Silumajang dan atau pihak terkait lainnya. (Torang) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.