1,692 views

Mengapa Timsel Loloskan Orang Cacat Jadi Calon Kadus Montong Desa Silumajang ?

” Ya…. Gak mungkin itu dari Nabi Adam , dari Dinas Kesehatan lah, Surat Kesehatannya. Bapak ini terlalu banyak nanya, datang aja lah ke lapangan, saya juga orang media ” jawab Ketua Timsel Hasan Maksum ketus

 

LABURA-LH: Sesuai pemberitaan liputanhukum. com Edisi (02/04/2024) yang tayang Pukul 17.07 WIB, bahwa Tim Seleksi sudah menyelesaikan pekerjaannya bahkan sudah menandatangani Berita Acara Penetapan Calon Perangkat Desa Nomor: 05/ TIMSEL/ SIL/ 2024 yang ditandatangani oleh Timsel pada 2 April 2024 dengan Ketua merangkap Anggota Hasan Maksum, Sekretaris merangkap anggota Torop Munthe, dan Saiful Abdi sebagai anggota.

Dari Berita Acara Penetapan Calon Perangkat Desa Nomor: 05/ TIMSEL/ SIL/ 2024 itu dapat dilihat bahwa untuk Calon Kadus Montong telah ditetapkan 2 calon yakni Maradona Siregar dan Julpikar. Sementara untuk Calon Kadus VIII Padang Mahondang juga ada 2 calon yakni Hendra Pembagunan Siregar dan Siti Aisyah Siregar.

Persoalan yang muncul kemudian sekaligus pertanyaan banyak pihak adalah terkait hasil seleksi dari Tim Seleksi (Timsel) yang meloloskan salah satu calon untuk Dusun Montong berinisial JP yang mana menurut data dan informasi yang berhasil dihimpun bahwa yang bersangkutan dalam keadaan cacat dalam hal ini lumpuh sehingga tidak bisa berjalan bahkan tidak bisa berdiri. Penyakit ini, menurut informasi yang berhasil dihimpun, sudah berlangsung selama kurang lebih  10 tahun lamanya.

Ketika hal ini dikonfirmasi dan atau sekaligus minta klarifikasi kepada Ketua Timsel Hasan Maksum menjawab, ” sepanjang masih ada surat dari kesehatan yang menyatakan dia sehat menurut saya itu sehat ” tandas Ketua Timsel Hasan Maksum melalui telepon selularnya (Jum’at, 06/04/2024).

Ketika ditanya lebih lanjut, apakah ada didapatkan Panitia Timsel Surat Sehat dari instansi terkait, Hasan Maksum menjawab, ” dari Dinas Kesehatan, dari dinas kesehatan …” ujar Hasan Maksum dengan nada tinggi.

Ketika diperjelas, apakah dari Dinas Kesehatan Labura ? Hasan menjawab, ” Ya…. Gak mungkin itu dari Nabi Adam , dari Dinas Kesehatan lah, Surat Kesehatannya. Bapak ini terlalu banyak nanya, datang aja lah ke lapangan, saya juga orang media ” jawab Ketua Timsel Hasan Maksum ketus.

Terkait persyaratan berdasarkan ketentuan yang dibuat dan diumumkan oleh TIM SELEKSI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA dengan Nomor Surat: 01/ TIMSEL/ SEL/ 2024 bahwa dalam Persyaratan Umum huruf g disebutkan ” Sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang “. 

Lebih lengkapnya berikut persyaratan untuk Balon yang diumumkan oleh Tim Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Balon Perangkat Desa yang tertuang dalam Surat: 01/ TIMSEL/ SEL/ 2024:

Persyaratan umum adalah:

a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Republik Indonesia;
c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
e. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran;
f. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana paling singkat 5 (lima) tahun;
g. Sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang;
h. Berkelakukan baik;
i. Mendapat ijin tertulis dari atasan/pejabat yang berwenang bagi bakal calon yang berasal dari Pegawai Negri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD;I
j. Bersedia bertempat tinggal di Desa tempat bertugas.

Persyaratan Administrasi adalah:

a. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan dengan tulis tangan sendiri diatas kertas bermaterai Rp 10.000;
b. Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp 10.000;
c. Fotocopy Kartu tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
d. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai Rp 10.000;

e. Fotocopy Ijazah dari pendidikan tingkat dasar sampai dengan pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenangatau surat ketetanngan dari pejabat yang berwenang;
f. Fotocopy Akta Kelahiran atau surat keterangan kenal lahir, dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
g. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tinadakan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dibuat di atas kertas bermaterai Rp 10.000;
h. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah Labuhanbatu Utara;

i. Surat Keterangan tidak menyalahgunakan narkotika dan obat-obatan terlarang dari Rumah Sakit Umum Daerah Labuhanbatu Utaraatau Badan Narkotika Nasional kabupaten Labuhanbatu Utara;
j. Surat Keterangan catatan Kepolisiandari Kepolisian Negara Republik Indonesia Resot labuhanbatu atau Kepolisian Negara Republik IndonesiaSektor NA; IX-X;
k. Surat ijin dari atasan/pejabat yang berwenang bagi bakal calon yang berasal dari Pegawai Negri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD;
l. Surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal di Desa tempat bertugas di atas kertas bermaterai Rp 10.000; dan
m. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6cm sebanyak 4 (empat) lembar beserta soft copy.

Persyaratan Khusus dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa:

Surat Pernyataan bakal calon tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pihak terkait baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud atau dalih apapun, untuk diangkat sebagi Perangkat Desa di atas kertas bermaterai Rp 10.000.

TATA CARA PENDAFTARAN:

• Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri langsung menemui Tim seleksi dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan dan kelengkapan persyaratan (kecuali pas photo) masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga);
• Untuk kelengkapan berkas :
Formasi Kepala Urusan menggunakan MAP warna kuning.
Formasi Kepala Dusun menggunakan MAP warna biru “.

Adapaun yang dijadikan dasar dan rujukan TIM SELEKSI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA tersebut adalah Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor : 21 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor: 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Tujuan utama pelasanaan seleksi ini adalah dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati tersebut diatas dan untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang baik serta dalam rangka membantu Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di bidang administrasi dan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa perlu dilakukan pengangkatan perangkat desa melalui Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Perangkat Desa.

Sampai berita ini ditayangkan, belum dapat terkonfirmasi dan atau terklarifikasi kepada Dinas Kesehatan Labura khususnya yang menerbitkan Rekomendasi Kesehatan yang meloloskan JP sebagai Calon Kadus Montong. (Torang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.