2,050 views

Teka Teki Pemberhentian Kadus Montong Desa Silumajang Suleman Mulai Terkuak

LABURA-LH: Teka teki tentang status pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) Montong terjawab sudah. Pada Kamis (04/04/2024) Pihak Pemerintah Desa Silumajang melalui Kasi Kesejahteraan Baginda Aslan Siregar telah menyerahkan Surat Keputusan Kepala Desa Silumajang tentang Pemberhentian Suleman sebagai Kepala Dusun Montong. Hal ini ditandai dengan Surat Serah Terima Berkas yang ditandatangani oleh Baginda Aslan Siregar sebagai Pihak yang menyerahkan dan Suleman sebagai yang menerima (Sesuai dokumentasi Foto Begron Berita).

Selain Surat Keputusan Kepala Desa Silumajang Nomor: 400.10.2/ 2/ Pem/ 2024 tentang Pemberhentian Suleman sebagai Kepala Dusun Montong Desa Silumajang Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dalam Surat Serah Terima Berkas tersebut juga disertakan Foto Copy Surat Inspektorat Labura Nomor: 700.1.2.3/ 2278/ INSP-A/ 2023 Tertanggal 29 Desember 2023 Perihal Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Terkait Pemeriksaan Terhadap Kepala Dusun Montong Desa Silumajang Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pada Surat Inspektorat Labura Nomor: 700.1.2.3/ 2278/ INSP-A/ 2023 yang ditujukan kepada Kades Silumajang itu dijelaskan bahwa Kadus Montong Suleman ikut kampanye Pemilu salah satu Caleg di  Grand Hotel Aek Kanopan (18/12/2023). Oleh karena itu, Suleman sebagai Kadus Montong dinyatakan telah melanggar ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 51 huruf j ” ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah “

Atas dasar pelanggaran itu, lanjut Surat Inspektorat Labura  Nomor: 700.1.2.3/ 2278/ INSP-A/ 2023, diminta Kades Silumajang memberikan tindakan sanksi pemberhentian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dusun Montong (Suleman) Desa Silumajang Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labura. ” Sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 51 huruf j dan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ” bunyi Surat Inspektorat Labura Nomor: 700.1.2.3/ 2278/ INSP-A/ 2023 itu.

Lebih jelasnya, ada beberapa Pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mengatur tentang tata cara pemberian sanksi terhadap Perangkat Desa yang melakukan pelanggaran antara lain Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53.

Pasal 52 berbunyi:
”  (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis;
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 53 berbunyi:
(1) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat
Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(3) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah “.  

Atas pemberhentian dirinya, Suleman mempertanyakan beberapa hal, “ Pertama, Kalau memang tuduhannya adalah pelanggaran pemilu, mengapa saya tidak pernah diperiksa Bawaslu ? Bukankah pelanggaran yang dituduhkan ke saya itu harus dibuktikan dulu sesuai UU Pemilu (UU No 7 Tahun 2017-Red). Kedua, mengapa saya tidak pernah menerima SP1, SP2, dan seterusnya dan atau setidaknya sesuai UU Tentang Desa (UU No 6 Tahun 2014-Red)  ? Ketiga, mengapa Surat Pemberhentiannya baru saya terima 3 bulan setelah ditandatangani ? Akibatnya, saya masih menjalankan tugas dan fungsi saya sebagai Kadus. Ada bukti-bukti bahwa saya masih difungsikan sebagai Kadus. Lantas, bagaimana hak-hak saya selama 3 bulan ini termasuk hak honor saya ? Saya telah dirugikan secara materiil dan inmateriil “ pungkas Suleman kepada liputanhukum.com di salah satu warung di kawasan Kota Raja Jalinsum (Jum’at, 05/04/2024).

Ketika ditanya langkah apa yang akan diambil atas kejadian ini, Suleman menjawab “ Menurut saya ini diduga Maladministrasi. Namun, Saya masih mempelajari dulu lebih seksama dan akan berkonsultasi kepada pihak-pihak yang saya anggap berkompeten “ tandasnya dengan nada suara yang agak tersendat.

Menurut pengertiannya, Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya.

Masih menurut Suleman, bahwa dirinya juga mempertanyakan apakah pelanggaran seperti yang dituduhkan kepadanya, sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Labura mengikuti kampanye Pemilu salah satu Caleg di Grand Hotel Aek Kanopan (18/12/2023), harus mendapatkan sanksi berupa pemecatan ? “ Kalau memang seberat itu hukumannya, apakah ini juga akan diterapkan kepada Para Pejabat atau ASN lainnya andaikata ada yang bertindak seperti itu ? “ kata Suleman dengan nada tanya.

“ Tapi, semua itu akan saya pelajari dan akan saya konsultasikan dulu lebih lanjut. Dari peristiwa ini saya akan belajar dan belajar terus “ tandas Suleman.

Sesuai pemberitaan liputanhukum.com Edisi (02/04/2024) yang tayang Pukul 17.07 WIB, bahwa Tim Seleksi sudah menyelesaikan pekerjaannya bahkan sudah menandatangani Berita Acara Penetapan Calon Perangkat Desa Nomor: 05/ TIMSEL/ SIL/ 2024 yang ditandatangani oleh Timsel pada 2 April 2024 dengan Ketua merangkap Anggota Hasan Maksum, Sekretaris merangkap anggota Torop Munthe, dan Saiful Abdi sebagai anggota.

Dari Berita Acara Penetapan Calon Perangkat Desa Nomor: 05/ TIMSEL/ SIL/ 2024 itu dapat dilihat bahwa untuk Calon Kadus Montong telah ditetapkan 2 calon yakni Maradona Siregar dan Julpikar. Sementara untuk Calon Kadus VIII Padang Mahondang juga ada 2 calon yakni Hendra Pembagunan Siregar dan Siti Aisyah Siregar. (Torang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.