2,442 views

Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin Diminta KPU Agar Ditolak MK

JAKARTA-LH: Gugatan Paslon 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim. Alim menilai gugatan yang diajukan pasangan itu tidak sesuai dengan format gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. ” Hanya memasukkan rekapitulasi suara pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan peroleh hasil suara menurut pemohon ” tandas Hifdzil dalam sidang di Gedung MK Jakarta (Kamis, 28/03/2024).

” Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima ” tambah Hifdzil.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya, Paslon Anies-Muhaimin memohon MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024. Juga memohon Pilpres 2024 kembali digelar tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.