LABURA-LH: Penambangan batu (Galian C) yang terjadi di Sialang Naposo Dusun Montong, Desa Silumajang, Kecamatan Na: IX-X, Kabupaten Labuhambatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan banyak pihak akhir-akhir ini. Terutama terkait status perizinannya.
Di satu sisi, diduga kuat bahwa izin yang dipakai adalah izin pihak PT Ayu Septa. Hal ini sesuai hasil konfirmasi kepada Pihak Humas perusahaan ini. ” Bahwa antara PT Ayu Septa ada kerja sama dengan PT DIAN ROMA. Untuk yang Montong (Sialang Naposo-Red) mereka pakai izin kita ” pungkas Amsyar melalui telepon selularnya (07/02/2024).
Sementara itu, menurut pengakuan Mantan Humas PT Ayu Septa di Dusun Montong Torang Hasibuan menjelaskan bahwa andaikata pun Pihak Pengelola Tambang yang sekarang ini memakai izin PT Ayu Septa, tetapi sudah melewati tapal batas koordinat. “ Kalaupun masih hidup izinnya, tapi mereka sudah melewati tapal batas koordinat izin. Saya tau persis tapal batas itu karena dulunya saya ikut menyaksikan penetapannya ” ujar Torang Hasibuan (Rabu, 27/03/2024).
Disisi lain, dari hasil investigasi yang dilakukan ke lapangan, bahwa lahan yang berbatasan langsung dengan lokasi PT Ayu Septa yang saat ini sedang dilakukan penambangan batu merupakan lahan milik Zainal Munteh yang tinggal di Ujung Godang Kelurahan Kota Batu Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labura. Ketika hal ini dikonfirmasi terhadap Zainal Munteh di kediamannya yang bersangkutan membenarkan hal itu. “ Betul itu lahan saya. Dan baru-baru ini Ari anak almarhum H Herly datang memintanya dan memberitahukan akan mengelolanya “ tungkas Zainal (07/02/2024).
Ketika ditanya lebih jauh, sebagai pemilik lahan apakah yang bersangkutan telah mengurus Izin Pertambangan (Galian C) atas lokasi yang mulai dikelola itu, Zainal menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mengurus Izin Pertambangan Galian C. “ Lokasi saya itu belum pernah diurus izin galiannya. Ari hanya minta lahannya dan katanya akan membayarnya ke saya. Tapi sampai sekarang belum dibayar. Makanya, katanya dia cari uangnya dulu dengan kerja sama dengan Ayu Septa “ tandas Zainal Munteh.
Dari hasil konfirmasi dan informasi dari beberapa pihak terkait, belum dapat dipastikan tentang status perizinan pertambangan yang ada di lokasi Sialang Naposo Dusun Montong, Desa Silumajang, Kecamatan Na: IX-X, Kabupaten Labuhambatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara itu. Padahal kegiatan pertambangan berupa pengambilan batu alam sedang terjadi di areal tersebut.
Oleh karena itu, diminta ke Pihak Instansi dan atau Aparat Penegak Hukum (APH) terkait untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Pengusutan itu sangat penting dilakukan demi kepastian hukum. Selain masalah kepastian hukum, tentunya hal ini juga terkait pemasukan terhadap Kas Negara.
Sebab, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara. “ Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar “ demikian bunyi Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. (Nafiah)