LABUHANBATU-LH: Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa, mulai dari Tahap Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, dapat dilaksanakan secara partisipatif, transparan, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran.
Mengacu pada regulasi tersebut ditetapkan Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara perlu dipertanyakan. Pasalnya, menurut informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan bahwa Kepala Desa Teluk Sentosa berinisial AF sudah tidak menjabat lagi dan sudah digantikan oleh istrinya sendiri berinisial DF yang diangkat sebagai Pj Kades Teluk sentosa. Berakhirnya jabatan, Kepala Desa tentu sudah membuat laporan pertanggungjawaban selama menjabat hingga akhir tahun 2023.
Berdasarkan papan informasi, diketahui APBDesa Teluk Sentosa Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp 2.619.838.792. Dalam papan informasi APBDesa Teluk Sentosa itu juga dijabarkan sejumlah program (Senin, 25/03/2024).
Diantaranya, program bidang pembangunan desa dengan sejumlah item kegiatan menghabiskan anggaran senilai Rp 790.717.000. Program bidang pemberdayaan masyarakat dengan anggaran senilai Rp 170.974.000, Sub Bidang pendidikan Rp 178.950.900, dan Penyelenggaraan desa siaga kesehatan Rp 294.000.000.
Namun, tidak diketahui jelas realisasi pelaksanaan program tersebut sehingga menjadi pertanyaan kalangan masyarakat setempat. Salah satu sub-Bidang yang menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat yaitu anggaran dana Pembelian Mobil Ambulance Desa dan Dana Sub-Bidang Pendidikan yang disinyalir sarat dengan dugaan penyimpangan dan rawan korupsi.
Dengan tidak terealisasinya Mobil Ambulance mendapat kritikan dari pemuka masyarakat Desa Teluk sentosa Aminullah Harahap saat dikonfirmasi liputanhukum.com (25/03/2024). ” Kalau sudah dianggarkan, seharusnya sudah terlaksana, apa lagi anggaran tersebut dianggarkan tahun 2023. Sementara saat ini kita sudah berada di tahun 2024, memang saya pun bertanya-tanya terkait pembelian Mobil Ambulance Desa yang sampai saat ini belum pernah saya lihat. Hal seperti ini wajib dipertanyakan ” ujarnya.
Sementara, Mantan Kepala Desa Teluk sentosa AF, saat dikonfirmasi awak media liputanhukum.com pada Senin (25/03/2024) memilih untuk bungkam. Sikap yang sama yang dilakukan Ketua BPD Desa Teluk sentosa berinisial IRW saat dikonfirmasi awak media (25/03/2024) belum bersedia menjelaskan.
Tidak sampai disitu, untuk menggali informasi lebih lanjut Awak Media liputanhukum.com juga mengkonfirmasi Kaur Keuangan berinisial KHD dan Sekdes Pemerintahan Desa Teluk sentosa berinisial AG untuk diminta klarifikasi dan tanggapan. Namun, lagi-lagi yang bersangkutan memilih bungkam sampai berita ditayangkan. (Edi Syahputra Ritonga)