581 views

GARPUH Meminta Pj Gubernur Mencopot Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara

LABUHANBATU-LH: Gerakan Aliansi Rakyat Peduli Hukum (GARPUH) kecewa atas sikap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Sebab, tuntutan aksi Mahasiswa yang tergabung dalam GARPUH yang digelar beberapa minggu yang lalu di depan Kantor UPT Kacabdis VII Provinsi Kabupaten Labuhanbatu belum mendapat jawaban.

Adapun aksi damai dilakukan mengecam atas tindakan Kepala sekolah terhadap salah satu siswinya berinisial KM (16), yang diduga mencoreng nama baik dunia pendidikan dan diduga kepsek telah melakukan Bullying di lingkungan Sekolah sesuai pasal 54 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak disebutkan:

1. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.,

2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan atau masyarakat.

Kekecewaan terhadap sikap kadis pendidikan provinsi sumatera utara disampaikan oleh Edi syahputra Ritonga yang masih aktif sebagai mahasiswa Fakultas hukum, Minggu (24/03/2024).

” Kami sangat kecewa atas sikap Kepala dinas pendidikan provinsi sumatera utara. Sebab, tuntutan aksi kami sampai sekarang tak kunjung mendapat jawaban ” Ujarnya

Lanjut kata Edi ” Kami memberikan waktu tempo kepada kepala dinas pendidikan melalui UPT Cabang Dinas pendidikan Labuhanbatu seminggu lamanya untuk mendapatkan jawaban poin tuntutan kami, namun belum ada titik terangnya ” paparnya.

” Atas sikap Kepala dinas tersebut yang dinilai tidak respon atas tuntutan aksi damai kami, meminta Pj Gubernur Sumatera utara mengevaluasi dan mencopot Kadis pendidikan. Dan apabila tuntutan kami tidak tercapai, kami akan melakukan aksi besar-besaran ” pungkas Edi

Adapun yang menjadi bagian dari tuntutan aksi damai GARPUH beberapa minggu yang lalu yaitu;

1. Meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Cq Pj Gubernur Sumatera Utara Mencopot Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panai Hilir;

2. Meminta Pj Gubernur Sumatera Utara Memperhatikan Bangunan Sekolah SMA Negeri 1 Panai Hilir. Sebab, Sekolah SMA Negeri 1 Panai Hilir Dalam Keadaan Rusak Parah dan Tidak Layak Huni.

3. Meminta Tim Audit Memeriksa Dana Bos dan Dana Perawatan SMAN 1 Panai Hilir, Diduga Rawan Korupsi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.