JAKARTA-LH: Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini Jum’at (22/03/2024).
Menurut Sahroni bahwa total uang dari SYL ke Partai NasDem sebesar Rp 840 juta. Ia menyebut uang sekitar Rp 40 juta diberikan untuk bantuan bencana gempa di Cianjur. ” Oh iya ada, memang benar ada, Rp 40 juta ya, dua kali transfer ke Fraksi Nasdem. Itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur, itu saja ” pungkas Sahroni di Gedung KPK, Jakarta (Jumat, 22/03/2024).
Sementara terkait uang Rp 800 juta, menurut Sahroni, pihaknya sudah menyerahkan ke KPK pada tiga bulan lalu. “Di pengadilan sudah kelihatan ada aliran ke Nasdem tapi ke fraksi, sumbangan sejumlah Rp 40 juta. Yang Rp 800 juta itu sumbangan juga, tapi nggak dipakai, kita kembalikan. Sudah dikembalikan ke rekening penampungan ” tandasnya.
Selanjutnya, Sahroni mengatakan NasDem juga siap mengembalikan aliran dana Rp 40 juta yang disebut dalam surat dakwaan kasus pemerasan terhadap pejabat di Kementan. ” Tercatat (di NasDem), diterima tapi enggak dipakai, duitnya dikembaliin, kan kita enggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu. tapi udah kita kembaliin, tinggal yang 40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK, kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan ” lanjut Sahroni.
Menurut Sahroni, dirinya dipanggil KPK untuk memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai Bendum Partai NasDem. ” Mungkin KPK bertanya kan kapasitas gue sebagai Bendahara Umum, apakah ada keterlibatan di Partai secara langsung maupun tidak langsung, ya itu mungkin yang akan ditanyai. Jadi gue sebagai Bendum hadir terkait dengan apa yang dilakukan Pak SYL ” katanya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Penyidik KPK sebelumnya memanggil Sahroni sebagai saksi pada pekan lalu, namun yang bersangkutan meminta penjdawalan ulang menjadi hari ini.
Dalam dakwaan JPU KPK, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah dengan total nilai Rp 44,5 miliar. Uang hasil pemerasan itu mengalir ke istri SYL hingga ke NasDem yang menaungi SYL.
Dikutip dari detikNews, hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK Taufiq Ibnugroho dalam persidangan yang digelar terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 28 Februari 2024. Duduk sebagai terdakwa adalah SYL bersama dengan Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. ” Bahwa atas perintah terdakwa tersebut, para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI dengan terpaksa memenuhi permintaan terdakwa oleh karena khawatir terdakwa akan marah, takut dipindahtugaskan, demosi jabatan, atau di-nonjob-kan “ kata JPU Taufiq.
Singkatnya terkumpul Rp 44,5 miliar dari 10 unit eselon I Kementan dalam kurun waktu 2020-2023. Setoran-setoran itu dikelola Hatta dan Kasdi sesuai perintah SYL. Uang itu kemudian disebut jaksa KPK digunakan untuk sejumlah keperluan SYL. ” Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga ” ujar JPU.
JPU kemudian membacakan rincian rekapitulasi penggunaan uang itu. Salah satunya untuk istri SYL dan Partai NasDem. ” Penggunaan uang keperluan istri terdakwa. Sumber uang Setjen dan BPPSDMP ” kata JPU.
Adapun rincian penggunaan uang Rp 44,5 miliar dari tahun 2020-2023, sebagai berikut:
1. Keperluan istri terdakwa: Rp 938.940.000
Jaksa mengatakan istri SYL menerima uang gratifikasi itu sebanyak Rp 938 juta. Jaksa pun memberikan rincian. ” Keperluan istri terdakwa; tahun 2020 Rp 374.940.000, tahun 2021 Rp 410 juta. tahun 2022 Rp 94 juta, tahun 2023 Rp 60 juta. Total Rp 938.940.000 ” ungkap JPU;
2. Keperluan keluarga: Rp 992.296.746
Jaksa memaparkan aliran uang hasil memeras anak buah ini juga digunakan SYL untuk keperluan keluarga. Totalnya adalah Rp 992 juta;
3. Keperluan pribadi: Rp 3.331.134.246 (miliar)
SYL juga menggunakan uang hasil korupsi ini untuk keperluan pribadinya. Sekitar Rp 3,3 miliar jumlah uang yang digunakan SYL untuk keperluan pribadinya itu;
4. Kado undangan: Rp 381.612.500;
5. Partai NasDem: Rp 40.123.500.
Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo )SYL) didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Dessy)