2,693 views

Perambahan Hutan dan Illegal Logging Menggurita Di Labura, APH Diminta Bertindak Cepat dan Tegas Tanpa Pandang Bulu

LABURA-LH: Praktek Perambahan Hutan dan Illegal Logging semakin menggurita di wilayah hukum Labuhanbatu Utara (Labura). Dugaan praktek pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ini sudah terjadi secara terang-terangan dan massif, seolah-olah pekerjaan ilegal ini sudah menjadi pekerjaan yang halal dan legal.

Seperti pemberitaan liputanhukum.com sebelumnya, baik personal maupun korporasi sudah melakukan praktek ilegal ini secara terbuka, massif, dan terang-terangan. ” Dari dulu jual beli kayu hutan disini sudah biasa Pak. Paling kalau ada yang turun razia dari pihak aparat, berhenti sebentar. Setelah itu akan main lagi ” pungkas salah seorang tokoh masyarakat Hulu Aek Natas yang minta tidak dicantumkan namanya (Senin, 11/03/2024).

Ada beberapa jenis kelompok pemain kayu ilegal ini, tandas Direktur Eksektive NGO-ILE (Indonesia Law Enforcement) RS Hasibuan, SH, ketika diminta pendapatnya. ” Kelompok Pertama adalah Perorangan yang umumnya mereka berasal dari Warga Masyarakat sekitar. Dan biasanya kelompok ini hanya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan ekonomi mereka. Kelompok Kedua, adalah Perorangan yang berasal dari luar daerah, dimana kelompok ini menjadikan bisnis kayu ilegal untuk mengeruk keuntungan. Kelompok Ketiga adalah Korporasi. Kelompok ketiga ini sudah pasti menjadikan bisnis ini untuk memperkaya diri dan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dengan cara mengekploitasi hutan dengan berbagai modus. Mulai dari modus membuka lahan untuk pertanian dan perkebunan sampai dengan bertindak sebagai pebisnis kayu dengan modus seolah-olah sudah mengantongi izin lengkap dengan memanfaatkan oknum warga masyarakat setempat sebagai kaki tangannya ” papar Direktur Eksekutif NGO-ILE itu (Senin, 11/03/2024).

Apa yang disampaikan oleh RS Hasibuan, bukan tanpa alasan. Sebab, setelah liputanhukum.com melakukan peliputan terkait praktek Illegal Logging dan perambahan hutan di Labura khususnya di Kecamatan Aek Natas, Na: IX-X, dan Kualuh Selatan bahwa fakta di lapangan memang telah terjadi praktek Illegal Logging dan perambahan hutan baik yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi.

Atas kondisi yang sangat memprihatinkan ini, Direktur Eksekutif NGO-ILE meminta agar Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku tanpa pandang bulu. ” Kami meminta agar APH dan Instansi terkait agar segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku. Jangan ada alasan bahwa tidak ada alasan menindak mereka. Ada UU  No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Perusakan Hutan, UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Ini betul-betul sudah darurat penegak hukum” tandas RS Hasibuan.

Oleh karena itu, menurut Direktur Eksekutif NGO-ILE itu, ” persoalan Illegal Logging ini wajib hukumnya harus diusut tuntas mulai dari hulu hingga ke hilir. Maksudnya, mulai dari penebangan dan pengambilan kayunya hingga para penadahnya atau 480 nya ” tegasnya.

Dari beberapa orang oknum pelaku Illegal Logging dan perambahan hutan yang berhasil diwawancarai oleh liputanhukum.com, mereka umumnya punya dalih yang beraneka ragam. Ada yang terus terang tidak punya izin, ada yang beralasan mengambil dari lahan sendiri, ada yang beralasan untuk kepentingan pribadi, ada yang beralasan sudah mengantongi izin tapi tidak mampu dan mampu menunjukkan, ada yang bilang sudah berkoordinasi (maksudnya dengan oknum APH), dan berbagai alasan lainnya. Namun hakikatnya mereka semua tidak pernah mampu menunjukkan legalitas mereka ketika diminta oleh liputanhukum.com.

Padahal, secara tegas dan jelas telah diatur oleh negara dan pemerintah terkait regulasinya. Misalnya terkait juklak dan juknisnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 30 Tahun 2012, setiap perusahaan maupun personal wajib memiliki dokumen pengangkutan kayu hasil hutan hak pada saat mengangkut kayu dari lokasi penebangan atau Tempat Pengumpulan Kayu (TPK) disekitar tebangan kayu berupa nota angkutan.

Nota Angkutan adalah dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan yang menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan Hasil Hutan Hak (kayu bulat atau kayu olahan rakyat) sesuai dengan jenis kayu yang ditetapkan atau pengangkutan lanjutan semua jenis kayu.

Selain itu, setiap pengusaha atau personal wajib mengantongi dokumen angkutan berupa Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu yang merupakan surat keterangan menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan Hasil Hutan Hak (Kayu bulat dan Kayu olahan rakyat).

Namun ironisnya, berdasarkan pantauan liputanhukum.com bahwa fakta di lapangan masih ada oknum-oknum pengusaha melakukan aktivitas illegal logging atau pengambilan kayu/ limbah kayu gelondongan tanpa terlebih dahulu mengantongi dokumen perizinan lengkap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

Kembali ditegaskan bahwa persoalan kehutanan bukanlah hanya persoalan dalam negeri, tapi ini persoalan dunia internasional. Pelanggaran terhadap kasus ini merupakan KEJAHATAN KEMANUSIAAN. Makanya, hukuman terhadap para pelakunya wajib menerapkan hukuman terberat agar terjadi efek jera sekaligus untuk menyelamatkan kelangsungan hidup umat manusia serta alam semesta. (Nafiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.