LABURA-LH: Disinyalir belum mengantongi dokumen perizinan berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta perizinan lainnya dari instansi terkait, namun aktivitas pengambilan kayu maupun limbah kayu oleh PT berinisial AMS diatas lahan yang dikuasai oleh pihak PT Sawit Solok Indah (SSI) di Desa Poldung Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) sudah sekira dua bulan beroperasi.
Menurut informasi yang berhasil didapatkan dari yang mengaku sebagai Humas PT AMS berinisial BM bahwa pihaknya telah mulai beroperasi mengambil kayu hutan dari lokasi PT SSI sudah lebih dua bulan terakhir.
” Perizinan kami sudah lengkap pak sebelum kami melakukan aktivitas, begitulah penyampaian Pak LIK selaku pimpinan saya, namun saya belum pernah membaca atau melihat langsung dokumen perizinan itu, hanya sebatas penyampaian secara lisan ” pungkas Humas PT AMS itu (Jum’at, 08/03/2024).
Lebih lanjut BM menyampaikan, ” Kami telah beroperasi sejak awal Januari 2024, artinya sudah dua bulan lebih, dalam perminggu setidaknya 3 truck kayu yang dikeluarkan dari TPK menuju kota Medan ” tegas BM.
Masih menurut BM, bahwa pihaknya juga telah menandatangani kontrak lahan untuk TPK antara perusahaan (PT AMS) dengan Pemilik Lahan yang saat ini sudah dijadikan sebagai TPK (Tempat Penampungan Kayu) dengan pemilik berinisial TS di Jalan Lintas Tapanuli (Lintap) Kampung Teleng, Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura Provinsi Sumatera Utara.
Saat liputanhukum.com meminta kontak seluler dari Pimpinan PT AMS berinisial LIK kepada yang mengaku humas itu, yang bersangkutan mengatakan akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pimpinannya. ” sbentar pak saya kompirmasi dlu sm pimpinan boleh atw tidk ya pak.” balas Burhan Munthe via pesan singkat WhatsApp kepada kontributor Kompas Indonesia yang turut bersama-sama melakukan liputan terkait obyek berita ini.
Ketika keberadaan TPK yang diduga disewa PT AMS ini dikonfirmasi kepada Kepala Desa Simonis Amrul Khazari Munthe, yang bersangkutan membenarkannya. ” Pihak Pemilik Lahan dengan Pihak Perusahaan benar telah ada melakukan perjanjian sewa menyewa ” pungkas Amrul (Rabu, 06/03/2024).
Ketika dicecar terkait apakah Pemerintahan Desa yang dipimpinnya ada dan atau pernah diberikan salinan dokumen perizinan dari Pihak Perusahaan, Amrul menegaskan bahwa Pihaknya belum pernah diberikan dokumen perizinan. ” Kami hanya diberitahu tentang perjanjian sewa menyewa TPK antara Warga Kami dengan Pihak Mereka, terkait salinan perizinan dan operasional pengambilan kayu, jangankan diberikan salinannya melihat aja gak belum pernah ” tegas Kades Simonis itu.
Sementara itu, ketika terkait perizinan operasional pengambilan kayu ini dikonfirmasi dan atau diklarifikasi oleh liputanhukum.com kepada yang diduga sebagai Dirut PT AMS berinisial LIK melalui Telepon Selular WhatsAppnya, yang bersangkutan mengaku telah memiliki Izin dan berjanji akan mengirim salinan izinnya melalui WhatsApp. ” Ya, itu izin sudah lengkap, nanti saya kirim dan juga bisa dibuka di google ” ujar LIK dan langsung memutuskan pembicaraan (Sabtu, 09/03/2024).
Namun sayangnya, salinan yang dijanjikan oleh LIK tak kunjung dikirim. Kemudian, pada Sabtu Pagi (10/03/2024), redaksi liputanhukum.com kembali menelpon LIK namun tidak diangkat. Selanjutnya, kembali dipertanyakan melalui WhatsApp tentang janji pengiriman salinan perizinan yang dimaksud. ” Assalamualaikum Pak, izin kami menunggu janji Bapak kemarin terkait akan mengirim salinan izin pengambilan kayunya Pak. Agar terklarifikasi informasi yang simpang siur ditengah masyarakat sekaligus untuk kepastian informasi.
Mohon kerja sama nya Pak.
Terima kasih Pak ” demikian bunyi WhatsApp dari liputanhukum.com namun sampai berita ini ditayang tidak ada balasan dari LIK (10/03/2024).
Sebagaimana diketahui, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 30 Tahun 2012, setiap perusahaan maupun personal wajib memiliki dokumen pengangkutan kayu hasil hutan hak pada saat mengangkut kayu dari lokasi penebangan atau Tempat Pengumpulan Kayu (TPK) disekitar tebangan kayu berupa nota angkutan.
Nota Angkutan adalah dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan yang menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan Hasil Hutan Hak (kayu bulat atau kayu olahan rakyat) sesuai dengan jenis kayu yang ditetapkan atau pengangkutan lanjutan semua jenis kayu.
Selain itu, setiap pengusaha atau personal wajib mengantongi dokumen angkutan berupa Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu yang merupakan surat keterangan menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan Hasil Hutan Hak (Kayu bulat dan Kayu olahan rakyat).
Namun ironisnya, berdasarkan pantauan liputanhukum.com bahwa fakta di lapangan masih ada oknum-oknum pengusaha melakukan aktivitas illegal logging atau pengambilan kayu/ limbah kayu gelondongan tanpa terlebih dahulu mengantongi dokumen perizinan lengkap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
Sebagai contoh, PT AMS yang dipimpin oleh direktur utama berinisial LIK ini, diduga kuat meskipun belum mengantongi dokumen perizinan lengkap, pihaknya telah beroperasi melakukan pengambilan kayu dan limbah kayu diatas lahan yang dikuasai oleh PT SSI di Dusun Partongahan Desa Poldung Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura.
Dugaan ini bukan tidak beralasan, sebab BM yang mengaku sebagai Humas PT AMS tidak dapat menunjukkan salinan dokumen perizinan pengambilan kayu tersebut. Naifnya lagi, bahkan legalitas BM sebagai Humas PT AMS secara administratif patut dipertanyakan karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan SK pengangkatannya secara tertulis. ” Saya hanya ditunjuk secara lisan, secara tertulis berupa dokumen (SK) tidak ada Pak ” tandas BM ketika dikonfirmasi di salah satu warung dekat TPK PT AMS di Kampung Teleng Jalintap Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas Labura (Jum’at, 08/03/2024).
Belum lagi ketika keberadaan Humas BM sebagai karyawan PT AMS dipertanyakan dari sisi Undang-Undang ketenagakerjaan RI. Hal ini tentunya akan menjadi pembahasan tersendiri. (Torang/TIM)