LABURA-LH: Atas keberhasilan ini oleh informasi dari masyarakat yang partisipasi aktif memberikan informasi dukung pemberantasan Narkoba. Respon segera Kasatres Narkoba AKP R. Sianturi, SH dengan Tim Kanit Idik I Ipda Ramadhan Hilal, SH berhasil menangkap pelaku berinisial PH, lk, 47 thn, alamat Ds Bangun Rejo, Kecamatan Na.IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Selasa, 20/02/2024).
Pimpinan Polres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH pada hari Kamis 22/02/2024 melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan benar penangkapan pelaku berinisial PH yang memiliki Narkotika jenis sabu oleh Tim Kanit Idik I Satreskoba IPDA Ramadhan Hilal, SH.
Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 15.00.Wib di Dusun Adian Kulim Desa Bangun Rejo Kec.Na.IX-X Kab. Labura
Tim Opsnal Kanit Idik I Satres Narkoba berhasil menangkap pelaku PH berikut barang bukti sebungkus plastik kecil transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram bruto, sebuah HP Android Samsung warna kuning gold serta satu unit Sp. Motor Yamaha Vixion warna putih BK2146-MAQ.
Hasil interogasi di TKP untuk pengembangan kasus dari pengakuan pelaku PH bahwa barang bukti jenis sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial BM Als Baim namun hingga hari ini belum berhasil ditemukan akan keberadaannya.
Proses hukum pelaku PH berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Saat ini pelaku di tahan di RTP Polres Labuhanbatu serta dikenakan sanksi Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) dari UU-RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Nafah)