532 views

Bagaimana Tindak Lanjut Penangkapan 1 Kontainer Berisikan Puluhan Ribu Botol Mikol Yang Dilakukan Oleh Bea Cukai Batam

BATAM-LH: Pada Kamis (01/02/2024) yang lalu, Bea Cukai Batam telah mengamankan 1 Kontainer yang berisikan puluhan ribu botol Minuman Beralkohol (Mikol) Golongan A dan Golongan C di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Menurut informasi yang berhasil dihimpun bahwa rencananya Mikol tersebut akan dibawa ke sebuah gudang yang terletak di Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam yang diduga kuat milik seorang pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam berinisial AM.

Masih menurut informasi yag berhasil dihimpun, bahwa Mikol tersebut akan diedarkan ke beberapa Tempat Hiburan Malam milik AM yang berada di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri.

Bagaimana tentang tindak lanjut proses hukum terkait peristiwa ini, redaksi liputanhukum.com telah mencoba melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi kepada Kasi Humas Bea Cukai Kota Batam, namun sampai berita ini ditayang belum ada jawaban. Tampak WhatsApp ceklis dua namun tidak ada balasan. Ketika ditelepon WhatsApp tampak dilayar “memanggil”.

Mengutip berita bataminfo.co.id yang tayang Selasa (06/02/2024) Pukul 9.05 pm, bahwa Bea Cukai Batam berhasil menindak minuman beralkohol ilegal tersebut sebanyak 30.864 botol (10.057,8 liter). “ Mikol yang ditindak ini terdiri dari dua golongan yakni, Golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan Golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter), dan diperkirakan nilai Mikol tersebut senilai Rp. 6.968.160.000,-,” ujar Rizki Baidilah, selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, kepada bataminfo.co.id.

Menurut penjelasan Rizki, adapun estimasi potensi kerugian yang dialami negara dalam peredaran mikol ilegal ini senilai Rp. 6.23.637.000,- “ Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa pihak yang dicurigai untuk menjalani pemeriksaan ” kata Rizki kepada bataminfo.co.id. 

Masih mengutip bataminfo.co.id, bahwa ada 9 orang yang saat ini di periksa oleh penyidik Bea Cukai Batam masing-masing berinisial, LU, AP, D, E, AN, TS, D, W, AT. “ Ya benar, hingga saat ini kami telah memeriksa 9 orang saksi yang terkait penyelundupan miras satu kontainer senilai hampir Rp. 7 miliar rupiah ” kata Rizki Baidilah, selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, kepada bataminfo.co.id, pada Rabu (07/02/2024). (Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.