JAKARTA-LH: Wakil Ketua DPRD Labuhambatu Utara (Labura) Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP) alias Anto Pasaribu ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Labuhanbatu yang sebelumnya telah menahan Bupati Erick Atrada Ritonga (EAR).
Selain YSP, KPK juga menetapkan tersangka baru dalam perkara ini yakni Wahyu Ramdhani Siregar (WRS) selaku Pihak Swasta. Hal ini disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. “ Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, dengan mengumumkan dua orang tersangka baru, yaitu pertama YSP, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan kedua WRS, swasta ” pungkas Ali Fikri kepada awak media (Jum’at Malam, 26/01/2024).
Menurut Ali, kontruksi kasus ini sama dengan kasus sebelumnya yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga. Yusrial dan Wahyu termasuk dalam kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan. ” Keduanya ditahan sejak 26 Januari hingga 14 Februari di Rutan Cabang KPK. Pasal yang dikenakan pemberi suap Effendi dan Fajar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi ” jelas Ali Fikri.
YSP merupakan Wakil Ketua DPRD Labura dari Fraksi PKB. Yang bersangkutan dipanggil Tim Penyidik KPK bersama lima orang saksi lainnya sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya KPK menaikkan statusnya bersama WRS menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan.
Saksi-saksi lainnya yang dipanggil penyidik KPK antara lain YSP selaku anggota DPRD Kabupaten Labura Fraksi PKB sekaligus Wakil Ketua DPRD Labura, MHR selaku Kepala Dinas P2KB dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu, WRS selaku wiraswasta. Tiga saksi lainnya yakni yang turut dipanggil kembali adalah HEH selaku ASN, ZS selaku Kepala BKPP Pemkab Labuhanbatu, dan EB selaku honorer pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu.
Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Keempatnya adalah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga dan dua pihak swasta masing-masing Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra. Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan proses hukum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya di Labuhanbatu. (Dessy)