LIPUTANHUKUM.COM: Pelaku dan dalang pembakaran 28 gedung milik TNI AD KOREM 172/PWY Papua saat iring-iringan pengantar jenazah Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya berhasil diringkus Pihak Kepolisian. Para Pelaku berhasil diringkus berdasarkan hasil pengembangan rekaman CCTV saat kejadian. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon.
” Para pelaku sudah stand by di seputaran Waena, ketika iring-iringan melintas, mereka pun menyusup dan melakukan aksinya. Sempat ada upaya pembakaran terhadap plafon Toko Jaya Pratama, di mana salah satu pelaku membakar karton dan melemparnya ke plafon toko tersebut, kemudian dilanjutkan dengan aksi pelemparan ketika di Traffic Light ” pungkas Kombes Pol Victor D Mackbon (Senin, 22/01/2023).
” Awalnya CW yang ditangkap, kemudian dikembangkan, dan mengarahkan kepada HH, EW, serta GD ” lanjut Kombes Pol Victor D Mackbon.
Menurut Kapolresta Jayapura Kota itu, Keempat pelaku yang diamankan yakni HH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43). Keempatnya sudah dijadikan tersangka.
Menurut Kombes Pol Victor D Mackbon, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa para pelaku saling kenal. Bahkan aksi pembakaran itu sudah direncanakan.
Saat upaya pembubaran aksi oleh rekan-rekan TNI ketika terjadi pelemparan, lanjut Kapolresta, dimanfaatkan oleh pelaku untuk lakukan aksi pembakarannya di deretan Ruko seputaran Traffic Light Jalan SPG Waena milik Dengan Intel Korem 172/PWY.
Atas perbuatannya HH(23), EW (18), GD (20) dan CW (43) kini ditahan penahanan di Polresta Jayapura Kota dan dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP, pasal 170 Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pengrusakan dan Pembakaran dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (Dewi)