LIPUTANHUKUM.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeladahan di Kantor Bupati Labuhanbatu pada Kamis (18/01/2024) terkait OTT yang dilakukan beberapa waktu yang lalu yang menetapkan Bupati Labuhanbatu Erich Atrada Ritonga dan 3 orang lainnya menjadi tersangka dan ditahan KPK terhitung sejak 12 Januari 2024 yang lalu terkait dugaan korupsi berupa suap.
Dari penggeladahan di Kantor Bupati Labuhambatu itu, KPK berhasil menyita antara lain berupa dokumen SK tersangka EAR sebagai Bupati dan SK pengangkatan RSR selaku anggota DPRD, bukti elektronik, dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari TA 202-2023. Hal ini disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. “BHasil penggeledahan antara lain berupa dokumen SK tersangka EAR sebagai Bupati dan SK pengangkatan RSR selaku anggota DPRD, bukti elektronik, dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari TA 202-2023 ” pungkas Ali (Jum’at, 19/01/2024).
Selain Kantor Bupati, Penyidik KPK juga melakukan penggeladahan di kediaman pribadi Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR). Dari penggeledahan di tempat tersebut, penyidik KPK mendapat catatan plotting proyek dan setoran fee untuk tersangka RSR dan EAR, serta bukti slip transaksi perbankan.
Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi pihak terkait perkara tersebut. ” Hasil penggeledahan berupa catatan plotting proyek pekerjaan TA 2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu ” tandas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 orang tersangka dan menahannya. Keempat orang tersebut adalah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, dan dua pihak swasta masing-masing Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.
Dalam perkara ini, Erik Atrada Ritonga sebagai Bupati Labuhanbatu dan Rudi Syahputra Ritonga sebagai Anggota DPRD Labuhanbatu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sehingga keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Pihak Swasta Effendi dan Fajar dijerat sebagai pemberi suap sehingga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada OTT KPK tanggal 11 Januari 2024 yang lalu, KPK sempat membawa 10 orang dari Labuhanbatu. Bahkan kesepuluh orang tersebut diumumkan nama-nama nya dan atau inisial namanya dalam konpers KPK. Banyak tanya dari warga masyarakat mengapa yang enam lagi tidak dilakukan penahanan. (Dessy)