1,033 views

Aktivis HAM Haris Azhar: Kita Menang ! Rakyat Menang ! HANCURKAN OLIGARKI !

JAKARTA-LH: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin akhirnya memberikan Vonis Bebas kepada Dua Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Luhut Binsar Panjaitan. Putusan vonis bebas ini dibacakan di ruang sidang PN Jakarta Timur pada Senin (08/01/2024).

” Mengadili, membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan ” ujar Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana membacakan amar putusannya.

Tampak Dua Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyambut vonis bebas itu dengan tangis bahagia. Haris, Fatia beserta tim penasihat hukum membentangkan bendera berwarna merah bertuliskan ‘Kami bersama Haris & Fatia’ di ruang sidang PN Jakarta Timur.

” Kita menang! Kita menang! Rakyat menang! Hancurkan oligarki!” Tandas Haris dihadapan para pendukungnya yang Hadi di PN Jaktim (08/01/2024).

Setelah itu, Haris mendatangi pihak keluarga yang menonton sidang secara langsung. Tampak Haris langsung memeluk istri dan anaknya yang diiring isakbtangis kebahagiaan. ” Saya ingin mengucapkan terima kasih yang banyak buat tim lawyer saya ” pungkas Haris.

Di sisi lain di tempat yang sama, tampak Fatia terlihat menahan tangis menyambut vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Fatia juga mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukum yang sudah membantu memberikan pembelaan. ” Kami diputus bebas bukanlah akhir dari perjalanan panjang demokrasi di Indonesia yang saya rasa ini dibutuhkan konsistensi ” tungkas Fatia.

Fatia melanjutkan, ” Dan kedua saya mau terima kasih sama bang Haris yang selalu menguatkan saya selama ini. Kalau misalkan enggak berdua kayaknya saya enggak kuat ” ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Haris dan Fatia divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap Pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.  Perkara ini tercatat dengan nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt. (Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.