JAKARTA-LH: Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi Terkait Dugaan Suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara Yang Melibatkan Gubernur Malut dan kawan-kawan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya. Pemeriksaan Muhaimin Syarif ini dilakukan pada Jum’at (05/01/2024).
Syarif memenuhi panggilan penyidik KPK dan diperiksa untuk tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan kawan-kawan. ” Sudah (hadir) ” pungkas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dalam keterangan tertulisnya (Jum’at, 05/01/2024).
Selain memeriksa Syarif sebagai saksi atas tersangka Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dan kawan-kawan, KPK juga melakukan menggeledah di rumah Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara itu.
Sampai berita ini ditayangkan, belum dapat diketahui keterkaitan Syarif dengan kasus ini sehingga harus diperiksa. Selain Syarif, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya atas nama Hamrin Mustari (karyawan).
Masih menurut Ali Fikri, penyidik juga sudah menggeledah rumah Syarif di Pagedangan, Tangerang, terkait kasus dugaan korupsi ini.
Dari hasil penggeledahan itu, Tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen dan barang elektronik diduga terkait perkara dalam penggeledahan dimaksud. ” Pada lokasi dimaksud ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat elektronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka ” pungkas Kabag Pemberitaan KPK itu.
Tim penyidik, lanjut Ali, juga telah merampungkan kegiatan penggeledahan di rumah tersangka Stevi Thomas (swasta) di Jakarta dan salah satu kantor pihak swasta. ” Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ” tandasnya.
Terkait kasus ini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK antara lain Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba; Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; Ajudan Ramadhan Ibrahim; serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan (swasta).
Penyidik KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp 2,2 Miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Dugaan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.
Dalam perkara ini, Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Dessy)