899 views

Jubir Timnas AMIN Yang Juga Caleg Partai Nasdem Ditahan Kejari Jaktim, Bagaimana Dengan Instruksi Jaksa Agung Tentang Penundaan Proses Hukum Terhadap Caleg ?

JAKARTA-LH: Penahanan terhadap Juru Bicara (Jubir) Pemenangan Nasional Pasangan Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Nurindra Charismiadji terkait dugaan penggelapan pajak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mendapat reaksi dari dari berbagai pihak khususnya dari Tim Hukum Timnas AMIN.

Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir menyampaikan bahwa penanganan hukum terhadap Nurindra oleh kejaksaan tak konsisten. Ari Yusuf mengacu pada instruksi Jaksa Agung terkait dengan penundaan proses hukum terhadap para peserta Pemilu 2024. Ari Yusuf mengatakan, semestinya kejaksaan memahami instruksi pemimpin tertingginya sendiri. “ Masa selevel orang Kajari tidak mengetahui perintah Jaksa Agung tersebut ”  tandas Ari Yusuf pada Kamis (28/12/2023).

Menanggapi keberatan Tim AMIN, Pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengakui, memang pernah ada Jaksa Agung menerbitkan instruksi Nomor 6/2023 tentang penundaan sementara penanganan kasus terhadap peserta Pemilu 2024. Namun, kata Ketut, instruksi Jaksa Agung itubtak bisa dipakai untuk menunda kasus yang menyeret Nurindra sebagai tersangka. Karena, tandas Ketut, instruksi Kajagung itu hanya kasus yang penyidikannya dilakukan oleh jajaran kejaksaan, dari level Kejagung, sampai Kejaksaan Tinggi (Kejati), maupun Kejari.

Lebih spesifiknya, lanjut Ketut, bahwa instruksi itu hanya dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedangkan terkait tersangka Nurindra, jelas Ketut, bahwa penyidikannyabsejak awal dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan.

Dalam hal ini, lanjut Ketut, bahwa Kejari Jaktim hanya menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan tanggung jawab tersangka untuk dilakukan penahanan atau tahap dua prapersidangan. “Jadi kasus ini, tidak bisa dikaitkan dengan instruksi Jaksa Agung itu. Karena kasus ini, sejak awal penyidikannya dilakukan oleh PPNS Perpajakan, bukan dari kejaksaan. Kejaksaan hanya tahap duanya saja. Kalau penyidikannya di luar kejaksaan, kita tidak bisa setop. Prosesnya tetap berjalan. Dan sekarang tahap dua, itu biasanya dilakukan penahanan ” papar Kapuspenkum Ketut di Kejagung Jakarta (Kamis, 28/12/2023).

Mengapa penahanan Nurindra sempat dikaitkan dengan Instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin perihal penundaan proses hukum terhadap calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 ? Sebab, selain menjadi juru bicara Timnas AMIN, Nurindra juga diketahui sebagai Caleg dari Partai Nasdem Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng)-1.

Sebagaimana diketahui, bahwa pada Rabu (27/12/2023) Kejari Jaktim menjebloskannya Nurindra ke sel tahanan di Rutan Cipinang lantaran berstatus tersangka penggelapan pajak. Kejadian ini membuat ramai dunia perpolitikan nasional dengan berbagai ragam pendapat dan komentar. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.