1,038 views

Pemerintah Akan Naikkan Cukai Rokok (CHT) 10 % Per 1 Januari 2024, Sementara Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai (Ilegal) Semakin Menggila

LIPUTANHUKUM.COM: Pemerintah akan menaikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 Persen mulai 1 Januari 2024. Hal ini sesuai dengan penyampaian Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2022 lalu, usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Kenaikan CHT itu akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat.

Hal ini juga selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 191/ PMK.010/ 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/ PMK.010/ 2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok dan atau Klobot dan Tembakau Iris. ” Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 ” tulis PMK itu dikutip Senin (18/12/2023).

Berikut Daftar Harga Rokok Terbaru Mulai 1 Januari 2024:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM);

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.260/batang, atau naik dari 2023 yang paling rendah Rp 2.055/batang;

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.380/batang, naik dari 2023 yang paling rendah Rp 1.255/batang;

2. Sigaret Putih Mesin (SPM);

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT;

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.375/batang sampai Rp 1.980/batang, naik dari 2023 yang paling rendah Rp 1.250/batang sampai Rp 1.800/batang;

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 865, atau naik dari 2023 yang paling rendah Rp 720;

c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 725, atau naik dari 2023 yang paling rendah Rp 605;

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) Harga jual eceran paling rendah Rp 2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.055/batang;

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM);

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 950, naik dari 2023 yang paling rendah Rp 860;

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200, atau tidak berubah dari tahun 2023 ini;

6. Jenis Tembakau Iris (TIS) Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini;

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB) Harga jual paling rendah Rp 290, atau tidak berubah dari tahun 2023 ini;

8. Jenis Cerutu (CRT) Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.

Disaat Pemerintah akan menaikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 Persen mulai 1 Januari 2024, untuk tujuan menaikkan pendapatan negara dari sektor pajak, disisi lain sesuai fakta di lapangan Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai (Ilegal) Semakin Menggila.

Dari hasil liputan dan pemberitaan liputanhukum.com 3 tahun terakhir, bisnis ilegal berupa perdagangan rokok tanpa pita cukai masih cukup marak di Indonesia. Bahkan, peredarannya semakin masif dan menggila.

Hal ini dapat dilihat dari banyaknya penangkapan terhadap rokok ilegal ini oleh Aparat Penegak Hukum (APH) baik oleh Pihak APH Bea dan Cukai maupun oleh APH Lainnya.

Oleh karena itu, berbagai pegiat sosial dan aktivis sosial berharap agar pemerintah melalui APH lebih tegas dan tangkas lagi untuk mengambil tindakan kepada Para Mafia Rokok Ilegal ini. ” Pemerintah melalui APH harus bertindak tegas dan tangkas terhadap Para Mafia Rokok Ilegal ini agar keuangan negara yang cukup pantastis itu dapat terselamatkan ” tandas Dir Investigasi NGO-ILE Bagus Dwipa, SH kepada liputanhukum.com (19/12/2023). (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.