JAKARTA-LH: Menurut informasi yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo sebagai Turut Tergugat 1 dan 2 dalam Perkara Perdata Nomor: 752/ Pdt.G/ 2023/ PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang perbuatan melawan hukum, menunjuk Advokat Senior Otto Hasibuan menjadi Pengacara atau Penasehat Hukum (PH) nya.
Jika hal ini benar, maka Otto Hasibuan akan berhadapan dengan Patra M. Zen yang ditunjuk sebagai pengacara dari aktivis demokrasi PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama selaku penggugat.
Dalam Gugatannya, Para Penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Padahal, menurut penggugat, KPU belum mengubah peraturan internal yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan pasangan calon Presiden boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.
Pada Petitumnya, penggugat meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena menyalahi peraturan KPU yang berlaku. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiel Rp10 miliar dan ganti rugi immateriel Rp 1 triliun.
Tergugat dalam perkara ini adalah Ketua KPU RI (Tergugat I) dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (Tergugat II).
Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dijadikan sebagai Turut Tergugat I dan II.
Berdasarkan keterangan pers yang telah dikonfirmasi oleh Patra, perkara tersebut diperiksa atau ditangani oleh ketua majelis Fahzal Hendri dengan hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Eko Aryanto. ” Fahzal meminta para prinsipal hadir langsung dalam persidangan mediasi. Lewat kuasa hukumnya, Otto Hasibuan yang hadir dalam persidangan, Fahzal meminta agar Joko Widodo dapat hadir langsung dalam sidang mediasi ” demikian termuat dalam keterangan pers yang dibenarkan oleh Patra (11/12/2023).
Menurut Patra, majelis hakim akan memanggil para pihak dalam sidang selanjutnya. ” Majelis hakim akan memanggil para pihak melalui relaas (surat panggilan) karena hakim mediator yang ditunjuk sedang berada di luar negeri (umrah) ” tandas Patra.
Atas informasi yang menyatakan bahwa Otto Hasibuan akan ditunjuk sebagai PH Presiden Jokowi, ketika dikonfirmasi belum ada balasan sampai berita ini ditayangkan.
Masih menurut Patra, bahwa gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Anwar Usman, Joko Widodo dan Pratikno dalam kapasitasnya sebagai pribadi, bukan pejabat negara. Untuk itu, ia meminta kepada para pihak terkait tidak menggunakan uang negara dalam proses persidangan yang berjalan. Hal ini disampaikan Patra karena melihat ada staf dan pejabat MK yang hadir di persidangan dengan menjadi kuasa dari Anwar Usman. ” Kami menegaskan kepada para pihak jangan menggunakan uang negara untuk membela kepentingan pribadi dalam proses persidangan ” pungkas Patra.
Sementara itu, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara untuk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait perkara yang sama.
Yusril didapuk menjadi komandan dari 14 pengacara yang akan membela Prabowo-Gibran. Mereka akan menghadapi Patra M Zein yang ditunjuk sebagai pengacara dari aktivis demokrasi PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama selaku penggugat.
” Advokat senior Yusril Ihza Mahendra, Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, Ali Reza Mahendra dkk ditunjuk Paslonpres Prabowo-Gibran menjadi kuasa hukum mereka untuk menghadapi gugatan perdata dengan Registrasi No. 752/ Pdt.G/ 2023 di PN Jakarta Pusat ” tungkas Yusril lewat keterangan resminya pada Minggu (10/12/2023). (Dessy)