427 views

Petitum Permohonan Praperadilan Firli: Meminta Hakim Untuk Memerintahkan Kapolda Metro Jaya SP3-kan Kasus Pemerasan Yang Menjadikannya Tersangka

JAKARTA-LH: Pada sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini (Senin, 11/12/2023), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Non-Aktif Firli Bahuri meminta Hakim Tunggal Imelda Herawati untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan atas dirinya terkait dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL. Hal ini disampaikan Firli melalui Petitum Permohonan yang dibacakan Kuasa Hukumnya Ian Iskandar. ” Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon ” pungkas  Ian Iskandar membacakan Petitum di PN Jakarta Selatan (Senin, 11/12/2023).

Menurut Ian, penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2023. ” Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo Pasal 1 angka 5 KUHAP ” tandas Ian.

Adapun Petitum yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Firli Bahuri dalam hal ini Ian Iskandar adalah sebagai berikut:

” 1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 KUHP berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/ 325/ XI/ RES.3.3./ Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama Drs. Firli Bahuri, M.Si, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 6715/ X/ RES.3.3./ 2023/ Ditreskrimsus tertanggal 09 Oktober 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 7539/ XI/ RES.3.3/ 2023/Ditreskrimsus tanggal 23 November 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;

4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan TPK berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;

5. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon!

6. Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/ A/ 91/ X/ 2023/ SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku;

7. Menyatakan termohon untuk mengeluarkan SP3 terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/ A/ 91/ X/ 2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023;

8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon;

9. Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo;

10. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau, apabila hakim berpendapat lain, mohon untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) “.

Sebagaimana diketahui bahwa Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) tengah malam.P enetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Jenderal Polisi (purn) Bintang Tiga tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita. Diantaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, empat flashdisk, dua sepeda motor, tiga kartu e-money, satu kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Bahkan, ada juga barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp 7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Indonesia. Berbagai pihak berharap agar seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Pihak Kepolisian yang menangani perkara ini dapat mengungkapnya secara transparan sehingga kasus ini terang benderang. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.