LABUHANBATU-LH: Timp Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan 02 (dua) orang berinisial ED Als PIAN, lk, 44 thn, penduduk Dsn III Kampung Jawa Dusun Pulo Jantan Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labura bersama rekannya NS Als NANDA, lk, 38 thn, penduduk Dusun Aek Tampang Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labura.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, melalui Kasi Humas Iptu P. Napitupulu mengatakan ” penangkapan oleh Team Unit Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 02 (dua) orang pelaku memiliki narkoba jenis sabu yakni ED Als PIAN bersama NS Als NANDA pada hari Kamis (07/12/2023) sekira pukul 19.00 WIB di Dsn III Ds Pulo Jantan Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara ” tandas Kasi Humas Iptu Parlando (Jum’at, 08/12/2023).
Lebih lanjut, Kasi Humas Iptu Parlando menyampaikan bahwa kedua pelaku sudah menjadi target dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP didapatlah barang bukti dari kedua pelaku masing-masing :
1. Pelaku ED Als PIAN yakni:
– 01 (satu) bungkus plastik transparan berisikan sabu seberat 1,31 gram bruto;
– 01 (satu) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong;
– 01 (satu) unit timbangan elektrik warna silver;
– 01 (satu) unit HP merek Nokia warna putih;
– Uang tunai Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu.
(Terlampir).
2. Pelaku NS als NANDA yakni :
– 01 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram bruto;
– 01 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam;
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.
Masih menurut Iptu Parlando, peredaran narkoba di daerah tersebut telah meresahkan warga maka dengan tegas pihak Polres Labuhanbatu dengan komitmen akan memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Bahwa Polres Labuhanbatu telah menyatakan “Perang Terhadap Narkoba”
Untuk memberantasnya sangat diharapkan informasi-informasi kepada pihak Kepolisian tentang peredaran narkoba dan akan merespon dan menindak dengan segera.
” Terhadap para pelaku yang berhasil ditangkap ini akan dikenakan Undang-Uandang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ” tutup Parlando.
(Nafiah)