506 views

Gerak Cepat, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Seorang Penjual Narkoba Di Gang Sukur Kampung Baru

LABUHANBATU-LH: Pengungkapan kasus narkoba terus gencar dilakukan Polres Labuhanbatu khususnya Satresnarkoba berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) tentang bebasnya peredaran narkoba di Gang Sukur Lingkungan Kampung Baru Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas Iptu P. Napitupulu, SH menjelaskan telah diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu seorang laki-laki berinisial AFH, 42 tahun, warga Bangun Sari Desa Janji Kelurahan Bilah Barat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu atas perkara menjual narkotika jenis sabu di TKP (tempat kejadian perkara) Gang Sukur Lingkungan Kampung Baru Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Peristiwa ini terjadi sekira pukul 17.00 WIB pad hari Rabu (06/12)2023).

” Adapun barang bukti yang disita 01 bungkus plastik klip kecil tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.13 gram dan uang hasil Penjualan Rp 360.000″ ( tiga ratus enam puluh ribu rupiah ) ” sambung Kahumas P Napitupulu.

Pasal yang dipersangkakan 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

” Polres Labuhanbatu tetap berkomitmen dalam rangka  pemberantasan penyalahgunaan narkoba diwilayahnya sebagai implementasi program Kapolda Sumut bahwa “Narkotika Musuh Bersama ” tutup Kasihumas Polres Labuhanbatu itu. (Nafiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.