JAKARTA-LH: Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini (Rabu, 06/12/2023), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nonaktif Firli Bahuri rencananya akan diperiksa kembali Penyidik di Bareskrim Polri.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro JayaKombes Trunoyudo. ” Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang periksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ” pungkas Kombes Trunoyudo.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya, Firli sudah diperiksa pada Jumat (01/12/2023) yang lalu. Artinya, setelah ditetapkan menjadi tersangka, Firli sudah diperiksa. Dan hari ini (Rabu, 06/12/2023) merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
Menurut Kabid Humas Trunoyudo bahwa surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Firli itu telah dikirimkan penyidik pada Minggu (03/12/2923) dan diterima pada hari yang sama. ” Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB, telah diterima pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB ” tandasnya.
Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Polisi telah menerbitkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Tim Penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti termasuk uang Rp 7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
Pertanyaan yang timbul dari berbagai pihak adalah mengapa Firli Bahuri belum ditahan ? (Dessy)
