LABUHANBATU-LH: Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang bandar sabu berinisial AE alias LIAN, lk, 40 thn penduduk Jl Paindoan Kelurahan Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (01/12/2023)
Penangkapan terjadi Kamis 30 November 2023 sekira pukul 18.00 WIB di jl Paindoan Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tersangka AE Als LIAN didapat barang bukti sabu seberat 1,33 gram bruto.
Tersangka AE Als LIAN sudah menjadi target Unit Satres Narkoba sesua dengan informasi yang diterima bahwa tersangka AE Als LIAN mengedar sabu dilingkungannya.
Hingga Unit Satres Narkoba menangkap tersangka yang pada saat itu tepatnya pelaku berada dipinggiran sungai. Barang bukti yang didapat darinya saat digeledah adalah :
– 01 ( satu ) bungkus plastik transparan berisi narkoba jenis sabu seberat 1,33 gram bruto.
– 06 ( enam ) bungkus plastik klip transparan kosong.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dibawah pimpinan Kanit I IPDA SARWEDI MANURUNG, SH, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKB JAMES H. HUTAJULU, SIK, SH, MH, MIK, melalui Kasihumas IPTU..P. NAPITUPULU, SH, menyebutkan sesuai arahan Presiden RI dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sebelumnya,bahwa pemberantasan dan penanganan kasus narkotika di Indonesia dilakukan secara extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).
” Polres Labuhanbatu berserta jajaran Polsek terus menunjukan komitmenbpemberantasan dan penindakan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu ” ujar kasihumas. (Nafiah)