LIPUTANHUKUM.COM: Berawal dari informasi dari masyarakat, Tim Investigasi Non Guevermental Organization Indonesi Law Enforcement (NGO-ILE) berhasil menemukan berbagai jenis merk rokok diduga ilegal yang beredar di daerah Labuhanbatu Utara (Labura). Peredaran rokok diduga ilegal ini sudah begitu bebas dan marak diperdagangkan baik di kios-kios rokok maupun di toko-toko yang menjual rokok dan sembako.
Yang lebih parah lagi, rokok ilegal yang merugian negara dari sektor pajak ini diduga kuat beredar secara terorganir dan massif. Hal ini terbukti bahwa adanya gudang penyimpanan yang berkavasitas besar yang diduga sudah beromset miliaran rupiah.
Dari hasil investigasi dan temuan ini, NGO-ILE sedang berupaya untuk mematangkan bukti dan fakta di lapangan termasuk daftar kios, toko, dan gudang yang terindikasi turut serta terlibat dalam perdagangan ilegal ini. Selanjutnya, akan berkoordinasi dengan Instansi terkait termasuk Bea dan Cukai untuk mengambil langkah-langkah penindakan terhadap perdagangan ilegal ini sehingga akan meminimalisir kerugian negara dari sektor pajak bea cukai yang diduga sudah mencapai ratusan miliar.
Dugaan kerugian negara dalam jumlah besar ini diasumsikan dari massif dan besarnya transaksi yang dilakukan sindikat ini. Selain massif dan besarnya transaksi, juga diduga kuat perdagangan haram ini sudah terjadi cukup lama.
Saat beberapa kios dan toko rokok yang didatangi wartawan liputanhukum.com dengan modus membeli rokok-rokok yang tanpa label bea cukai (bandrol), tanpa curiga dan banyak tanya para penjual rokok ilegal itu tanpa ragu-ragu langsung memberikannya. ” Ada rokok Luftman Pak ? ” tanya wartawan liputanhukum.com. ” Ada Bang, berapa bungkus ? ” tanya Sang Bapak Penjual rokok yang berada di jalan linsum Kota Batu sambil menyerahkan rokok yang tanpa bandrol itu (Kamis, 30/11/2023).
Di toko rokok lainnya, hal yang sama juga dengan mudah dan terbukanya bagi setiap orang memperdagangkan rokok ilegal ini. ” Rokok Lee Bold Bu ” kata wartawan liputanhukum.com. Tanpa basa-basi Ibu pemilik Toko rokok itu langsung menyerahkan rokok ilegal itu. ” Ini Bang Rp 13.000 ” kata Sang Ibu yang berjualan di daerah Simpang Marbau ini sambil menyerahkan rokok dan menerima uangnya (01/12/2023).
Menurut Direktur Investigasi NGO-ILE Bagus Dwipa , SH bahwa hampir di semua lokasi penjual rokok yang ada di daerah Labura cukup mudah mendapatkan rokok ilegal ini. ” Dari hasil investigasi kami di Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu sangat mudah mendapatkan rokok-rokok yang diduga ilegal ini. Gak perlu sulit untuk mendapatkannya. Dari temuan di lapangan paling tidak ada beberapa jenis rokok diduga ilegal yaitu Luftman, Smits 77, Leebold, Java 95, Tirani 100, HD 105 ” tandas Bagus.
Terkait sanksi yang dapat diterapkan atas para pelaku perdagangan rokok ilegal ini, Direktur Investigasi NGO-ILE itu menyampaikan, ” terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang cukai, dengan hukuman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai ” pungkas Bagus mengutif UU tentang Cukai (01/12/2023).
Masih menurut Bagus, ” kita prihatin dengan kondisi ini. Untuk itu kita minta Pihak APH terkait khususny Pihak Bea Cukai untuk segera menertibkan keadaan ini. Bisa dibayangkan berapa banyak negara dirugikan dari sektor pajak ” tandas Dir Investigasi NGO-ILE itu di Aek Kanopan disela-sela persiapannya kembali ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu Medan (Minggu, 01/11/2023)
Kendatipun sudah banyak penangkapan dan pemusnahan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap rokok ilegal ini, seperti yang dilakukan oleh Bea Cukai Medan pada awal November tahun ini (01/11/2023) yang lalu, namun tampaknya belum cukup membuat jera para mafia yang terlibat dalam sindikasi ini.
Sebagaimana diketahui bahwa Bea Cukai Medan telah memusnahkan 606.020 batang rokok ilegal hasil tangkapan pada Rabu (01/11/2023) yang lalu. Eksekusi pemusnahan itu dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Sumatera Utara, memusnahkan barang ilegal sebanyak 606.020 batang rokok. ” Selain itu, juga memusnahkan minuman etil alkohol sebanyak 295.830 mililiter (ml), 375 ml liqued vape yang berasal dari 91 surat bukti penindakan selama periode 2 Agustus 2022 sampai 25 Agustus 2023 di berbagai lokasi ” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan Wawan Dharmawan (Rabu, 01/11/2023).
Pemusnahan barang milik negara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan nomor S-196/MK.6/KNL.0201/2023 tanggal 4 Oktober 2023 tentang Persetujuan Peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP B Medan sebagai dasar pemusnahan barang ilegal tersebut. ” Barang yang dimusnahkan merupakan kolaborasi antara aparat penegak hukum TNI, Polri, kejaksaan, dan Pengadilan Negeri di Medan, Langkat dan Binjai ” tegas Wawan.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang cukai, dengan hukuman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai. ” Pemberantasan barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dan iklim usaha yang sehat. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat atau perusahaan agar menjalankan usaha dengan cara legal ” tutup Wawan saat itu. (Tim/Red)