375 views

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Diperiksa Kembali Untuk Pertama Kalinya Setelah Tersangka

JAKARTA-LH: Gabungan Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya memeriksa kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Firli Bahuri untuk pertama kalinya setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi Tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kedatangan Ketua KPK Nonaktif itu di Bareskrim Polri melalui jalur khusus sehingga tidak diketahui oleh para awak media yang menunggunya sejak pagi hari (Jum’at, 01/12/2023).

Menurut Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Firli Bahuri yang didampingi penasehat hukumnya tiba di Bareskrim Polri sekira Pukul 08.30 WIB. ” Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai enam Dittipidkor ” pungkas Kombes Arief Adiharsa (Jumat, 01/12/2023).

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Firli telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang menyeret namanya tersebut. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 24 Oktober 2023 dan pemeriksaan kedua dilakukan pada Kamis (16/11/2023).

Jalan panjang tentang kasus Ketua KPK Nonaktif ini, mulai mendapatkan kepastian setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11/2023) atau sepekan setelah pemeriksaan terakhirnya sebagai saksi. ” Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan ” tandas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat itu (22/11/2023).

Seiring dengan penetapannya sebagai tersangka, Firli Bahuri dicekal berpergian ke luar negeri mulai Jumat (24/11/2023). Selanjutnya, surat permohonan pencekalan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun demikian, penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. ” Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI ” ujar Kombes Ade Safri (Jum’at, 24/11/2023).

Ade Safri menjelaskan, bahwa pencekalan terhadap tersangka Firli Bahuri dilakukan sampai dengan 20 hari ke depan. Adapun tujuan pencekalan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus yang sempat menggemparkan rakyat Indonesia tersebut. Kemudian, Firli juga dijadwalkan untuk diperiksa kembali oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dengan kapasitas sebagai tersangka. ” Pencegahan ke luar negeri tersangka FB untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan ” ungkap Ade Safri saat itu. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.