JAKARTA-LH: Setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka dan Dinonaktifkan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Tunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara pengganti Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penunjukan Nawawi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023. ” Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK ” pungkas Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana (Jum’at, 24/11/2024).
Menurut Ari, Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, usai pulang dari rangkaian kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat. ” Keppres ditandatangani oleh Presiden Jokowi Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat ” tandas Ari.
Keppres diterbitkan setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh Penyidik Polda Metro Jaya setelah sebelumnya lakukan gelar perkara.
Kasus ini berawal dari adanya Dumas yang masuk ke Polda Metro Jaya. Pengaduan masyarakat (Dumas) itu berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Selanjutnya, Tim Penyidik Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya Tim Penyidik menaikkan status dari penyelidikan me jadi penyidikan pada 6 Oktober 2023. Hingga akhirnya, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka. (Dessy)