LABURA-LH: Timp Opsnal satres Narkoba Polres Labuhanbatu menngamankan 1 (satu) orang Atas Nama BS Als Bahrum Lk 47 thn, penduduk Lingkungan Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabuoaten Labuhanbatu Utara (Labura) bersama sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK, SH, MH, MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, (18/11/23) mengatakan bahwa penangkapan terhadap 1 ( satu) orang itu berawal dari adanya pengaduan Masyarakat (Dumas) bahwa pelaku BS sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu di LKampung Toba Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Labura.
Selanjutnya Tim satreskrim narkoba polres labuhanbatu beserta Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu merlakukan pengintaian terhadap pelaku BS hingga kemudian dilakukan pengeledahan terhadap pelaku BS di Lingkungan Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabuoaten Labura pada Jumat (17/11/2023) sekira pukul 04.30 WIB dan ditemukan/ didapat dalam diri BS barang bukti narkoba sebagai berikut:
– 5 (lima) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 5,38 gram bruto.
– 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong.
– 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong.
– 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop
– 1 (satu) unit timbangan elektrik.
– 14 (empat belas) lembar uang kertas bernilai total Rp 68.000,-.
– 3 (tiga) buah bong terbuat dari botol plastik minuman merk Teh pucuk harum.
” Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 ayat (1) SUBS 112 ayat (1) dari undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ” tandas Parlando. (Nafiah)