412 views

Cuma Berselang 2 Jam 1 Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polres Labuhanbatu

LABUHANMBATU-LH: Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 1 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Operasi Sikat Toba 2023.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasihumas IPTU Parlando menjelaskan korban bernama Reza Ikhsan Pranata laki-laki 16 tahun warga jalan Dr Hamka Simpang mangga atas Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Terduga Pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu pada hari senin tanggal 13 Nopember 2023 sekira pukul: 22.30 WIB. Awalnya petugas mendapat informasi bahwasanya ada kejadian Pencurian dengan kekerasan disamping SPBU sigambal. Kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dengan langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah tiba di TKP, petugas melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 WIN,  tim berhasil mengamankan 1 orang pelaku curas berinisial IS alias centeng 30 tahun warga Jalan Tapa Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau elatan Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian petugas langsung mengintrogasinya dan pelaku mengakui perbuatannya tidak hanya sendiri pelaku juga dibantu dengan 4 orang temannya ke 4 pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran dan harapannya segera menyerahkan diri kepada petugas.

Kronologi singkat kejadian, berawal ketika korban bersama saksi sedang duduk dipinggir jalan HM Said Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu tepatnya didepan pabrik Hookle pada hari senin tanggal 13 Nopember 2023, sekira pukul 21.00 WIB.

Korban dan saksi dihampiri 5 orang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya langsung mengambil 1 buah handphone android milik korban secara paksa dan dengan kekerasan dan diketahui pada saat itu salah satu pelaku telah berhasil diamankan petugas Kepolisian akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.600.000,-.

Setelah kejadian tersebut petugas mengabari orangtua korban dan memberitahukan bahwa anak kandungnya menjadi korban pencurian, mendengar hal tersebut orangtua korban langsung menuju lokasi dan melihat anaknya yang sudah mengalami luka-luka,

” Adapun pasal yang dipersangkakan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun ” pungkas Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu  Parlando Napitupulu.

(Nafiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.