394 views

Ops Sikat Toba 2023 Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu Tangkap SL Kasus Pencurian

LABUHANBATU-LH: Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu mengungkap kasus pencurian dan pemberatan dalam rangka Ops Sikat Toba -2023 di Dusun V. Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu, Melalui Kasi Humas IPTU Parlando Menerangkan, Rabu (15/11/23).

Team Opsnal Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku pencurian dari jendela kamar milik ZUBAIDAH NST.

Pelaku SL, Lk 36 thn, penduduk Kampung Bila Desa Kampung Bilah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu, Melalui Kasi Humas IPTU Parlando Mengatakan, Senin 21 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB di Dusun VB Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Tepatnya Rumah milik ZUBAIDAH NST. Pada saat terbangun dari tidur dan melihat kepala dan tangan seorang yg tidak di kenal yg keluar dari jendela kamar, ZUBAIDAH NST langsung berteriak, Diketahuilah telah terjadi pencurian di rumah nya karena barang- barang miliknya telah ada kehilangan dengan kerugian sebesar Rp 6.850.000.- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

Mendapat Laporan dari korban langsung Team Opsnal Polsek Panai Tengah di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA DP. SAMOSIR, S.Sos mencek TKP dan memeriksa saksi, untuk melakukan penyelidikan akan pelakunya.

Dari hasil Penyelidikan keterangan para saksi serta informasi dari masyarakat di ketahui keberadaan pelaku.

Pada hari Selasa 14 November 2023 pukul 01.30 wib diketahui keberadaan pelaku selanjutnya dilakukan pengejaran dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA DP SAMOSIR, S.Sos berhasil menangkap pelaku di jalan umum Kampung Bilah Ds Kampung Bilah Kecamatan Bilah hilir Labuhanbatu. Kepolisian langsung membawa pelaku SL beserta barang bukti ke Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Hasil interogasi terhadap pelaku, SL mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut pada hari Senin 21 November 2022 sekira pukul 02.00 Wib dengan cara mencongkel jendela kamar kemudian memanjat jendela dengan naik keatas jeregen yang berada di tempat tersebut dan masuk melalui jendela kamar.

Selanjutnya dari hasil pengakuan pelaku berhasil mengambil barang-barang berupa
– 1( satu) buah kotak HP IPHON 8+ Warna Gold dengan nomor IMEI 358688095770509.
– 1 (satu) buah kotak HP Merk Vivo Y21 Type 1905 Warna Merah dengan nomor IMEI 1 : 867541049825776 dan IMEI 2 : 867541049825768.
– 1 (satu) unit HP merk Vivo Y21 Type 1904 warna merah dengan nomor IMEI : 867541049825776 dan IMEI 2 : 867541049825768.
– 1 (satu) buah geregen

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana. (Nafiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.