897 views

Diatur Dimana PNS Dilarang Ikut Kampanye Pada Pilpres maupun Pileg ?

LIPUTANHUKUM.COM: Aturan tentang latangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ikut kampanye Pada Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pilpres maupun Pileg diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Pada Pasal 5 huruf n PP tersebut dijelaskan bahwa  PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/ wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.

PNS dilarang ikut memberikan dukungan dengan cara:

1. Ikut kampanye; PNS dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

2. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

3. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

4. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;

5. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, dan/atau;

6. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Adapun Sanksi atau hukuman bagi PNS yang Ikut Kampanye terbagi dua yakni sanksi sedang hingga sanksi berat. Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021, jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:

1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan;

2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau;

3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Sementara itu, untuk hukuman disiplin berat yang akan diterima PNS yang melanggar terdiri atas:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan;

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Demikian Sanksi yang akan didapatkan PNS yang nekad turut berkampanye. Aturan ini berlaku untuk Kampanye menjelang Pilpres dan Pileg 2024 nanti. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.