JAKARTA-LH: Dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Kesehatan terkait proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada saat Pandemi Covid 19 Tahun Anggaran 2020-2022 sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Menurut Ali Fikri, nilai proyek pengadaan APD di masa pandemi virus corona (Covid-19) ini mencapai Rp3,3 triliun untuk lima juga set APD. ” Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar Rupiah dan sangat mungkin berkembang ” pungkas Kabag Pemberitaan KPK itu pada Jum’at (10/11/2023).
Menurut Ali, KPK telah menetapkan tersangka namun belum menyampaikan identitasnya secara terbuka ke publik. Pengumuman nama tersangka dan konstruksi lengkap perkara, kata Fikri, akan dilakukan bersamaan dengan upaya penahanan. ” Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan ” ujar Ali Fikri.
Terkait perkara ini, lanjut Fikri, KPK telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut sudah dikoordinasikan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. ” Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta ” jelas Fikri.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, bahwa mereka yang dicegah ke luar negeri tersebut adalah BS (PNS); H (PNS); SW (swasta); AT (swasta); dan AIY (advokat).
Di tempat terpisah, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan dugaan kasus rasuah itu terjadi sebelum masa kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS). ” Sepemahaman kami, ini terjadi pada masa sebelum pak BGS sebagai Menkes ” tandasnya dikutif dari CNNIndonesia (Sabtu, 11/12/2023).
Menurut Nadia, saat ini Kemenkes masih menunggu kelanjutan penyidikan dari KPK. Saat ditanya perihal sosok yang diduga menjadi tersangka korupsi tersebut, Nadia juga menegaskan Kemenkes masih akan menunggu proses hukum yang tengah berjalan di KPK. ” Kita tunggu dari KPK ya ” tungkasnya. (Dessy)