LIPUTANHUKUM.COM: Kendatipun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan resolusi terkait perang Israel dan milisi di Palestina usai Dewan Keamanan gagal merilis langkah serupa yang mengutuk tindakan Israel terhadap Jalur Gaza, namun Negara Zeonis itu terus memborbardir Gaza yang mengorbankan puluhan ribu penduduk sipil termasuk anak-anak dan kaum hawa.
Resolusi PBB itu kemudian disambut hangat Hamas dan otoritas Palestina, namun ditolak Israel dan Negara Sekutunya.
Sebagaimana diketahui bahwa pada Jum’at (27/10/2023) yang lalu dilakukan pemungutan suara resolusi bertajuk “perlindungan warga sipil dan menjunjung tinggi kewajiban hukum dan kemanusiaan”. Pada meungutan suara itu, 120 negara mendukung, 45 abstain, dan 14 negara menolak.
Negara yang menolak di antaranya Amerika Serikat, Israel, dan sebagian besar negara Pasifik seperti Tonga, Fiji, Nauru, Papua Nugini.
Sementara itu negara yang abstain antara lain Inggris, Ukraina, Tunisia, Swedia, Australia, Jepang, Italia, India, hingga Jerman.
Adapun isi dan keputusan resolusi itu adalah:
1. Lindungi warga sipil;
Resolusi itu menuntut semua pihak “segera dan sepenuhnya mematuhi” kewajiban berdasarkan hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional.
“Khususnya yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil dan objek sipil,” demikian dalam rilis PBB soal resolusi.
Resolusi tersebut juga mendesak semua pihak memberikan perlindungan ke staf bantuan kemanusiaan, orang yang tak bisa berperang, serta fasilitas dan aset kemanusiaan.
Selain itu, resolusi itu meminta semua pihak memungkinkan dan memfasilitasi akses kemanusiaan terhadap pasokan dan layanan penting untuk menjangkau semua warga sipil yang membutuhkan di Jalur Gaza.
Lebih jauh, resolusi itu menyerukan pembatalan perintah Israel untuk mengevakuasi warga Palestina, staf PBB, dan pekerja kemanusiaan dari Wadi Gaza.
2. Bebaskan warga sipil;
Resolusi itu juga meminta pembebasan “segara dan tanpa syarat” seluruh warga sipil yang ditahan secara ilegal.
Mereka juga menuntut keselamatan, kesejahteraan dan perlakuan manusiawi terhadap para sandera sesuai dengan hukum internasional.
Pernyataan ini juga menegaskan kembali bahwa “solusi yang adil dan langgeng” terhadap konflik Israel-Palestina hanya dapat dicapai melalui cara damai, berdasarkan resolusi PBB yang relevan dan sesuai dengan hukum internasional, serta berdasarkan solusi dua negara.
(Dessy)