501 views

Gelar Perkara Penetapan Tersangka Atas Dugaan Pemerasan Terhadap SYL Akan Segera Dilaksanakan Polda Metro Jaya

JAKARTA-LH: Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. ” Akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita jadwalkan. Nanti akan kita update kembali untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kita lakukan penyidikan ” pungkas Ade kepada para wartawan (03/11/2023).

Ketika ditanya kapan akan ditetapkan tersangkanya, Kombes Ade menyampaikan, ” (Gelar perkara) kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan di hari Selasa 7 November 2023 ” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Kombes Ade juga menjelaskan bahwa  pihaknya juga telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Kamis (02/11/2023).

Menurut Kombes Ade, penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari Firli sebelum akhirnya bakal melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. ” Akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita jadwalkan. Nanti akan kita update kembali untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kita lakukan penyidikan ” tandasnya kepada para awak media (Jum’at, 03/11/2023).

Adapun Agenda lanjutan penyidikan, jelas Kombes Ade, adalah pemeriksaan keterangan tambahan, pemeriksaan tambahan, pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI.

Sebagaimana diketahui bahwa Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pemerasan itu ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pihak Penyidik secara maraton telah memeriksa lebih dari 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober 2023. Para saksi ini di antaranya SYL, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, serta ajudan Firli.

Selain itu, pada Kamis (26/10/2023) penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firli yang berada di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi. Dari penggeledahan itu , penyidik mengamankan beberapa barang bukti. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.