573 views

Hakim Vonis Bebas AKBP Achiruddin Dalam Kasus Penimbunan Solar Ilegal, JPU Kasasi

LIPUTANHUKUM.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dalam dakwaan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar karena tidak terbukti bersalah. ” Mengadili, menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum ” pungkas  Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (30/10/2023).

Atas dasar putusan dan pertimbangan tersebut,  Majelis Hakim memutuskan agar terdakwa Achiruddin Hasibuan dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum. ” Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya ” tandas Hakim membacakan amar putusannya.

Artinya, putusan yang dijatuhkan Majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut AKBP Achiruddin dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Atas putusan Majelis Hakim ini, Tim JPU menyatakan Kasasi.   ” Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos Tarigan (Selasa, 31/10/2023).

Menurut Kasipenkum Kejati Sumut itu, bahwa JPU akan mempelajari lebih lanjut putusan lengkap terutama pertimbangan dari majelis hakim yang membebaskan terdakwa AKBP Achiruddin. ” Jaksa akan mempelajari terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut ” paparnya.

Sementara itu, pada perkara ancaman kekerasan saat anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral, Majelis Jakim PN Medan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada AKBP Achiruddin.

Menurut Majelis Hakim, Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan saat anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral. ” Mengadili, menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan selama 6 bulan penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200 secara tanggung renteng, dengan saudara saksi Aditya Hasibuan (anak dari Achiruddin) dengan subsider 1 bulan kurungan ” ujar  Majelis Hakim membacakan putusannya yang memutus perkara ini lebih awal (26/09/2023). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.