505 views

Hari Ini 19 Oktober 2023 Pendaftaran Capres-Cawapres Untuk Pemilu 2024 Dimulai

JAKARTA-LH: Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, Pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) akan diimulai hari ini (Kamis, 19/10/2023).

Berdasarkan PKPU tersebut, bahwa tahapan pencalonan dimulai dengan pendaftaran bakal pasangan calon, kemudian verifikasi dokumen, hingga akhirnya penetapan dan pengundian nomor pasangan calon (Paslon).

Pada Lampiran I PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dapat dilihat secara lengkap tentang pendaftaran Capres dan Cawapres 2024. Pada Lampiran I tersebut, dapat dilihat bahwa pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 akan dimulai per tanggal 19 Oktober 2024 hingga 25 Oktober 2023.

Rincian jadwal dan tahapan pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 adalah sebagai berikut:

a. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon;
1) . Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023;
2) . Pendaftaran bakal pasangan calon: 19-25 Oktober 2023;
3) . Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19-27 Oktober 2023.

b. Verifikasi Bakal Pasangan Calon;
1). Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 19-28 Oktober 2023;
2). Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 23-29 Oktober 2023;
3). Perbaikan dan atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 25-31 Oktober 2023;
4). Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-1 November 2023;
5). Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober-2 November 2023;
6). Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-3 November 2023.

c. Pengusulan Penggantian;
1). Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023;
2). Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023;
3). Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023;
4). Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023;
5).

d. Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon;
1). Penetapan pasangan calon: 13 November 2023;
2). Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023.

e. PUTARAN KEDUA
Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap, dengan ketentuan sebagai berikut:
AWAL: Paling lama 3 hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap;
AKHIR: 3 hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.

Sampai saat ini, Paslon Bacapres-Bacawapres yang sudah mendeklarasikan diri adalah Anies Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar yang diusung Partai Nasdem, PKS, dan PKB. Kemudian, Paslon Bacapres-Bacawapres Ganjar Pranowo – Mahfud MD yang diusung PDIP dan PPP. Sementara Prabowo Subianto yang diusung Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, dan Demokrat sampai berita ini ditayang belum mengumumkan Pasangan Cawapresnya. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.