573 views

Polri Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024 Demi Menjaga Kondusifitas

JAKARTA-LH: Demi menjaga kondusifitas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan untuk penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan kepada para awak media bahwa Sandi aturan itu perlu dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024. ” Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan pemilu ini. Untuk kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya ” pungkas Sandi di Jakarta (Jumat, 13/10/2023).

Namun, jelas Sandi, meski telah terbit ST tersebut tidak semua proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu ditunda. Dia menyebut keputusan akan diambil masing-masing penyidik melalui gelar perkara. ” Namun demikian itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya ” tandas Kadiv Humas Polri itu.

Sikap yang sama sudah lebih awal diambil Pihak Kejaksaan Agung. Dimana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam memorandumnya meminta penundaan penanganan kasus korupsi dilakukan di seluruh tahapan baik penyelidikan maupun penyidikan. ” Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu ” ujar Burhanuddin melalui keterangan tertulis pada bulan Agustus yang lalu (20/08/2023).

Masih menurut Kajagung Burhanuddin saat itu, pihaknya juga memerintahkan jajaran agar penanganan laporan dugaan korupsi yang melibatkan capres-cawapres, caleg hingga calon kepala daerah dilakukan secara cermat dan hati-hati. ” Mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘Black Campaign’ yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan ” paparnya melalui keterangan tertulis. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.