JAKARTA-LH: Akhirnya Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab apa yang menjadi alasan sehingga harus melakukan jemput paksa atau penangkapan terhadap Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada malam ini (Kamis Malam, 12/101/2023).
Pihak KPK melalui Juru Bicara bidang Penindakan Ali Fikri menyampaikan dihadapan Para Awak Media bahwa alasan penangkapan dan atau penjemputan paksa terhadap SYL adalah karena Takut Melarikan Diri & Menghilangkan Bukti. ” Ada alasan sesuai KUHAP, kekhawatiran melarikan diri, kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti ” pungkas Ali Fikri di Gedung KPK (Kamis Malam, 12/10/2023).
Menurut Ali Fikri, penangkapan terhadap SYL mempunyai dasar hukum yang kuat. Sebab, tambah Ali, penyidik yang selama ini menguntit SYL mengendus kemungkinan yang bersangkutan akan melarikan diri.
Masih menurut Juru Bicara KPK itu, bahwa sebelum melakukanpenangkapan, KPK sudah memanggil Yasin Limpo pada Rabu (11/10/2023), namun SYL tidak bisa datang karena pulang kampung menjenguk orang tuanya. ” Kami hargai itu ” tandas Ali Fikri.
Penyidik mendapat informasi, ujar Ali, bahwa SYL telah berada di Jakarta tapi kenapa tidak langsung datang ke KPK sesuai janjinya akan kooperatif. ” Tapi ternyata sampai tadi sore yang bersangkutan tidak muncul. Ada alasan hukum untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dimaksud ” tangkas Ali menjelaskan.
Menurut informasi yang berhasil didapatkan bahwa SYL ditangkap di salah satu Apartemen yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ketika ditanya oleh awak media dimana SYL ditangkap? Ali menjawab, ” di Kebayoran Baru ” kata Ali singkat.
Padahal, sesuai informasi yang berhasil dihimpun termasuk dari Tim Kuasa Hukum SYL, bahwa sesuai surat pemanggilan, SYL baru dijadwalkan diperiksa pada Jumat besok (13/10/2023). Kenapa tiba-tiba berubah dan melakukan penangkapan kepada SYL ? ” Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan koperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok ” ujar Febri Diansyah salah satu Kuasa Hukum SYL (Kamis Malam, 12/10/2023). (Rizky)