JAKARTA-LH: Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) RI Muhammad Hatta dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Jadwal pemeriksaan Hatta dilakukan hari ini (Senin, 09/10/2023) oleh Tim Penyidik KPK.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis. ” Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI). Informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik ” pungkas Firli (Senin, 09/10/2023).
Menurut informasi yang berhasil dihimpun bahwa Hatta dikabarkan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, dalam pemeriksaannya hari ini kapasitasnya sebagai saksi.
Informasi lainnya, bahwa KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini namun belum mengungkapkannya ke publik. Hal itu berdasarkan kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru akan mengumumkan identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dalam kasus ini, KPK menerapkan Pasal Pemerasan, Gratifikasi dan Pencucian Uang.
Sebagaimana diketahui bahwa KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Dalam penggeladahan itu, KPK berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti uang sebesar Rp 30 Miliar, dan dokumen berisi aliran uang.
Tidak sampai disitu, KPK juga telah menggeledah Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.
Pencegahan untuk bepergian ke luar negeri juga sudah diterapkan kepada SYL, Istri, anak dan cucunya. Dan SYL sendiri sudah mengundurkan diri sebagai Menteri. (Rizky)