512 views

Status Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo Dinaikkan Ke Penyidikan

JAKARTA-LH: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menaikkan Status Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo dari Penyelidikan ke Penyidikan. Status perkara itu naik setelah dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.

Hal ini dsampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. ” Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan ” pungkasnya pada Konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya (Sabtu, 07/10/2023).

Pada Konfers itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud ialah pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Dimana peristiwa ini diduga terjadi antara tahun 2020 hingga 2023. ” Dalam rangka penyelidikan, telah dilakukan oleh tim penyelidik Tipikor Krimsus Polda Metro Jaya terhadap enam orang saksi ” tandas Kombes Ade.

Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh Tim Penyidik berjumlah 6 Orang antara lain Syahrul Yasin Limpo, ajudan, dan sopirnya.

Menurut Kombes Ade, setelah naik ke tahap penyidikan, Pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya, nantinya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). ” Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti. Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya ” papar Kombes Ade.

Terkait perkara ini, Kombes Ade menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi merujuk pada Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.